NUSANTARA

Bawaslu NTB Temukan Enam Kasus Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menemukan sebanyak enam kasus tindak pidana pemilu (tipilu) selama proses Pilgub NTB.

AUTHOR / Radio Global FM Lombok

Bawaslu NTB Temukan Enam Kasus Pidana Pemilu
bawaslu, pilkada NTB, pelanggaran

KBR68H, Mataram- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menemukan sebanyak enam kasus tindak pidana pemilu (tipilu) selama proses Pilgub NTB. Enam kasus pelangggaran itu kemudian direkomendasikan kepada sentra penegakan hukum terpadu atau gakumdu untuk melakukan kajian hukum.

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu NTB Bambang Karyono  mengatakan, salah satu kasus yang sedang dikaji oleh gakumdu adalah keterlibatan wakil bupati Lombok Barat (Lobar) H Mahrip dalam kampanye pasangan Zul-Ichsan di Lombok Utara pada masa kampanye lalu. Mahrip tidak mengantongi izin cuti kampanye sehingga diproses secara hukum.

Sentra gakumdu yang terdiri dari Bawaslu NTB, Polda dan Kejaksaan Tinggi NTB sudah melakukan gelar perkara terkait dengan beberapa kasus tipilu. Ia mengklaim, tugas Bawaslu sudah selesai saat Bawaslu menyerahkan kasus ini ke gakumdu. ”Kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk memproses dan memutuskan sesuai dengan fakta dan bukti atas kajian dan alalisa kami.” kata Bambang.

Selanjutnya, temuan Bawaslu yang berkaitan dengan tipilu adalah adanya kasus penyelenggara pemilukada yang tidak memberikan hak pilih meskipun sudah masuk dalam daftar pemilih. Sebaliknya ada penyelenggara yang memberikan hak pilih pada warga yang tidak semestinya diberikan hak pilih. ” Ini termasuk pidana karena telah menghilangkan hak orang” katanya.

Pengamatan Bawaslu NTB, sampai sekarang pihaknya belum melihat adanya kandidat yang merasa tidak puas dengan hasil pemungutan suara. Sejauh ini proses pemungutan suara serta rekapitulasi berjalan dengan baik.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Editor: Suryawijayanti

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!