NUSANTARA

Bawaslu Banyuwangi Ingatkan Netralitas ASN Bermedia Sosial

“Kami mengimbau kepada ASN untuk tetap menjaga kondusifitas Banyuwangi"

AUTHOR / Hermawan Arifianto

Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Ilustrasi: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat upacara di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi, Senin (18/09/23). (Pemkab)

KBR, Banyuwangi-   Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengingatkan Apratur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu, seiring adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pengawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Salah satu yang diatur sebagai bentuk pelanggaran yaitu mengomentari, membagikan, menyukai, memposting hingga bergabung ke media sosial terhadap salah satu peserta pemilu, baik partai politik maupun calon-calon tertentu.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale mengatakan, dengan adanya aturan tersebut ASN harus menghindari perilaku yang menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon ataupun partai politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial. 

Kata dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan kepada seluruh ASN saat bermedia sosial.

“Kami mengimbau kepada ASN untuk tetap menjaga kondusifitas Banyuwangi dengan cara seperti itu. Karena fungsinya ASN itu melayani kemudian yang paling penting fungsi yang ketiga itu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Kalau punya referensi politik lalu kemudian diwujudkan dalam dukung mendukung, ini memunculkan perpecahan kemudian,” ujar Andreanus Yansen Pale saat dikonfirmasi melalui telpon,  Jumat (29/9/2023)

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale menambahkan, upaya pencegahan netralitas ASN penting dilakukan, mengingat Bawaslu Banyuwangi, pernah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu.

  Baca juga:

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale mengatakan, akan segera berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Camat seluruh Banyuwangi dan Lurah serta instansi terkait yang dinilai berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan datang

Sebab jika ASN menunjukan sikap ketidak netralanya, selain melanggar aturan yang berlaku, juga berpotensi menimbulkan perpecahan. Dengan adanya langkah pencegahan ini, diharapkan netralitas ASN di Banyuwangi pada Pemilu 2024 ini tetap terjaga.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!