NUSANTARA

Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis ANTARA Berujung Minta Maaf Terbuka

Ajudan kapolri tersebut menghampiri kemudian memukul kepala Makna.

AUTHOR / Anindya Putri, Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Google News
Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis ANTARA Berujung Minta Maaf Terbuka
Ilustrasi: Aksi Kamisan memprotes kekerasan aparat terhadap jurnalis di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/8/2024). (Foto: ANTARA/Fransisco Carolio)

KBR, Semarang- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengeklaim bakal mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) protokoler pasca-kekerasan yang dilakukan Ajudan Kapolri, Endri Purwa.

Kepala bidang Humas Polda Jateng Artanto mengaku menyesalkan tindakan yang dilakukan Ipda Endri kepada jurnalis di Kota Semarang.

"Kami dari Polda Jateng sangat menyesalkan insiden ini seharusnya tidak terjadi dan bisa dihindari, saat itu situasi ramai dan SOP yang dilakukan tim protokoler seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Endri terhadap Mas Makna (jurnalis foto antara)," ungkap Artanto, Senin, (07/04/25)

Artanto menyebut, Endri telah bertemu jurnalis foto ANTARA Makna Zaezar di Kantor Berita ANTARA Semarang, Minggu malam, (6/4/2025). Dalam kesempatan itu Ipda Endri meminta maaf secara terbuka kepada Makna.

"Kemarin sudah bertemu dan dimediasi," imbuhnya.

Kecaman Jurnalis

Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan yang dilakukan Ajudan Kapolri Endri Purwa terhadap jurnalis foto Berita ANTARA, Sabtu (05/04/2025).

Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana menjelaskan, insiden bermula saat kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, salah satu ajudan kapolri kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong.

"Ajudan tersebut minta sejumlah jurnalis untuk mundur dengan cara kasar baik verbal dan fisik," jelasnya

Dhana mengatakan, seorang jurnalis foto dari Kantor Berita ANTARA, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

Sesampainya di situ, ajudan kapolri tersebut menghampiri kemudian memukul kepala Makna.

"Selain pemukulan, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis bakal menempeleng satu-satu," bebernya.

Melanggar UU Pers

Ketua Advokasi AJI Semarang, Daffi Yusuf mengecam tindakan represif yang dilakukan Ipda Endri kepada jurnalis.

Menurutnya, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,"bebernya.

Ia mendesak Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis foto ANTARA Makna Zaezar.

"Kejadian seperti ini terus berulang, dan tidak ada sanksi tegas," ucap Daffi.

Data Indeks Kebebasan Pers

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengeluhkan masih banyaknya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap jurnalis.

Hal ini ia sampaikan merespons turunnya survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP).

IKP di 2023 sebesar 71,57 persen atau dalam kondisi cukup bebas. Namun, angka ini turun 6,3 poin dari IKP 2022 sebesar 77,87 persen.

"Kendala yang dihadapi terkait dengan IKP adalah kondisi lingkungan fisik dan politik terkait kebebasan dari intervensi, lingkungan hukum pada aspek kriminalisasi dan intimidasi, yaitu masih terdapatnya angka kekerasan terhadap jurnalis," ujar Ninik dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Rabu, (3/9/2024).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras tindakan kekerasan, teror, hingga intimidasi terhadap jurnalis. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!