NUSANTARA

Aceng Fikri Ancam Gugat Presiden

Aceng Fikri mengancam menggugat presiden bila kepala negara tetap mengeluarkan surat pemberhentian sebagai bupati Garut, Jawa Barat.

AUTHOR / Khusnul Khotimah

Aceng Fikri Ancam Gugat Presiden
bupati garut, aceng fikri

KBR68H, Bandung - Aceng Fikri mengancam menggugat presiden bila kepala negara tetap mengeluarkan surat pemberhentian sebagai bupati Garut, Jawa Barat. Kuasa hukumnya, Eggy Sudjana, mengklaim sudah melayangkan surat ke presiden meminta agar Aceng tak diberhentikan. Dia bersikukuh pemakzulan tersebut melanggar hukum baik di tingkat Pansus DPRD, Mahkamah Agung dan Menteri Dalam Negeri.

"Mendagri telah berlaku diskriminatif. Tiba-tiba kok tidak ada hal lain, dia langsung mengatakan bahwa Aceng melanggar hukum, sebaiknya mengundurkan diri karena melanggar Undang-undang No 1/1974 tentang pernikahan itu wajib dicatatkan. Itu saja sudah salah Mendagri, mengutip undang-undangnya keliru," kata Eggy kepada KBR68H.

Kuasa hukum Aceng Fikri , Eggy Sudjana menambahkan, gugatan kepada presiden akan Aceng ajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemarin, DPRD Garut mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri. Putusan salinan tersebut akan dikirim ke Presiden Senin pekan depan. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Aceng dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak. Dia menikahi remaja dan menceraikannya empat hari kemudian.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!