NUSANTARA

17 TPS di DIY Berpotensi Gelar PSU dan PSL

11 di antaranya berada di Kabupaten Sleman.

AUTHOR / Ken Fitriani

17 TPS di DIY Berpotensi Gelar PSU dan PSL
Pelaksanaan Pemilu di TPS 04, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Foto: KBR?Ken

KBR, Yogyakarta- Belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL). Dari 17 TPS, 11 di antaranya berada di Kabupaten Sleman.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib mengatakan, rekomendasi penyelenggaraan PSU dan PSL tersebut telah diserahkan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Minggu (18/2/2024).

Rekomendasi terkait dengan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditemukan indikasi pelanggaran.

"Kita kasih waktu sehari untuk dia membuat keputusan. Mau tindak-lanjuti atau tidak terkait soal saran perbaikan itu," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (20/2/2024).

Najib menjelaskan, apabila saran perbaikan tidak ditindak-lanjuti, maka Bawaslu akan menjadikannya sebagai temuan tindak pelanggaran.

"Dalam satu hari tidak ada putusan terkait saran perbaikan kita, maka kita akan lanjutkan dengan temuan pelanggaran," ujarnya.

Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU DIY. Kata Najib, KPU DIY akan kooperatif dan melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu.

"Karena mereka juga punya data terkait potensi PSU itu. Sepertinya sebagian besar sudah sesuai dengan temuannya KPU, sehingga sepertinya mau ada tindak lanjut," jelasnya.

Najib mengungkapkan, potensi PSU di 17 TPS di beberapa wilayah di DIY karena berbagai masalah. Di antaranya, karena ada kesalahan proses prosedural dalam pencoblosan.

"Ada beberapa faktor, pertama adanya pemilih yang tidak berhak, tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK tapi diberi kesempatan untuk memilih," katanya.

Selain itu ada pemilih yang dapat surat suara tidak sesuai. Bahkan ada pemilih yang hanya diberikan satu surat suara.

"Sementara ada pemilih DPTb dapat 5 surat suara, ini kan terbalik, seharusnya DPT dapat 5 (surat suara), DPTb dapat 1," imbuhnya.

Najib menambahkan, pelaksanaan PSU dilakukan sesuai temuan pelanggarannya.

"Misal ternyata ada pemilih DPK yang dapat 1 surat suara, artinya pilpresnya sudah sesuai, sementara 4 surat suara lain dia tidak dapat. Sehingga yang diulang 4 surat suara (yang belum diberikan)," jelasnya.

Tanggapan KPU DIY

Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, prosedur PSU mengacu pada Undang-undang Nomor 7/2017, berdasarkan kajian pengawas TPS. Pengawas TPS membuat kajian, untuk melihat apakah memenuhi syarat PSU, lalu disampaikan kepada KPPS.

"Dari pengawas TPS ini nanti disampaikan kepada Panwascam lalu disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir diusulkan kepada KPU setempat. Prosedur ini yang harus ditempuh. Kami butuh persiapan tempat, logistik dan sebagainya (untuk TPS yang melakukan PSU). Semakin cepat lebih baik," jelasnya.

Shidqi memastikan, PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Nantinya TPS yang melakukan PSU hasil perhitungan suaranya akan disusulkan ke hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Adanya tenggat waktu melakukan PSU sudah diperhitungkan yakni maksimal 10 hari setelah pencoblosan agar tidak mengganggu rekapitulasi suara," pungkasnya.

Rincian TPS Potensi PSU

Rincian TPS tersebut adalah, TPS 29 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 12 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU), TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman (PSU), TPS 125 Condongcatur Depok Sleman (PSU), TPS 26 Sidoarum Godean Sleman (PSU).

Lalu, TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU), TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU), TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU) dan TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL), TPS 029 Tirtomartani Kalasan,Sleman (PSL).

Sementara di Bantul, TPS 3 Tirtonirmolo (PSU), TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU), TPS 69 Banguntapan (PSU), TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU) dan TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU).

Sedangkan satu TPS di wilayah Kota Yogya. yakni TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman yang berpotensi PSU.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!