NUSANTARA

14 Tahun Buron, Koruptor Asal Rembang Baru Tertangkap

Saat masih menjadi pegawai negeri, Sahli merupakan pemegang kas daerah.

AUTHOR / Musyafa

EDITOR / Sindu

14 Tahun Buron, Koruptor Asal Rembang Baru Tertangkap
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Fahrorozi (tengah) menjelaskan penangkapan buronan korupsi di kantor kejari, Jumat, (7/6Juni 2024). Foto: Dok. Kejari Rrembang

KBR, Rembang– Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan korupsi di Rembang, yang kabur sejak 2010.

Terpidana adalah M. Sahli (54 tahun). Saat masih menjadi pegawai negeri, Sahli merupakan pemegang kas daerah. Alamat terakhirnya di Desa Pandean, Rembang, Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Muhamat Fahrorozi menjelaskan, Sahli ditangkap tim Kejaksaan Agung di Bekasi, Jawa Barat. Sahli mengubah nama dan alamat untuk mengelabui kejaran aparat.

“Namanya dari Muhammad Sahli menjadi Muhammad saja, alamatnya juga sudah berubah, silakan nanti ditanya kenapa itu,” ungkapnya, Jumat, (7/6/2024).

Setelah ditangkap, Sahli sempat dititipkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian petugas Kejaksaan Negeri Rembang datang menjemput. Dia baru tiba di Rembang, Jum’at dini hari, (7/6).

“Proses pengamanan berjalan lancar, karena terpidana kooperatif. Jadi, para DPO, tidak ada tempat untuk bersembunyi. Kami pasti akan kejar,” ujar Fahrorozi.

Terjerat Dua Kasus

Fahrorozi menambahkan Sahli divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta atau subsider kurungan 3 bulan penjara, atas penyimpangan uang kas Sekretariat Daerah (Setda) Rembang tahun 2005. Dalam perkara ini negara merugi Rp823.486.620.

Sahli juga sudah pernah ditahan karena penyalahgunaan dana tak tersangka APBD 2004 sebesar Rp6,6 Miliar.

Setelah bebas menjalani hukuman kasus penyimpangan dana tak tersangka, Sahli seharusnya menjalani hukuman penyimpangan uang kas setda (kasus kedua). Kala itu, terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi belum turun, Sahli sudah kabur sejak 2010. Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Sahli tetap bersalah. Setelah 14 tahun berjalan, Sahli akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Waktu kabur itu masih pegawai negeri sipil, soal pensiunnya bagaimana, bisa ditanyakan kepada BKD. Untuk putusan Mahkamah Agung tertanggal 08 Februari 2010,” beber Fahrorozi.

Dalih Sahli

Sementara itu, M. Sahli berdalih tidak mengetahui adanya proses hukum, sehingga ia memilih pergi dari Rembang.

“Saya tidak tahu, Pak, setelah itu saya putus komunikasi. Ada putusan itu, saya enggak tahu, hanya selentang-selenting saja. Enggak ada yang menyampaikan,” ujar Sahli.

Sahli kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Rembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!