NUSANTARA

1200 Sertifikat Tanah Diblokir, Bupati Banyuwangi Koordinasi

“Saya berharap terhadap masyarakat Banyuwangi untuk bisa menggunakan jalur yang benar. "

AUTHOR / Hermawan Arifianto

Mafia tanah
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kapolda Jatim Imam Sugianto menunjukkan bukti kasus mafia tanah, Sabtu (16/03/24). (Antara/Didik Suhartono)

KBR, Banyuwangi-  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani akan berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Jawa Timur, untuk memastikan adanya 1200 sertifikat tanah milik warganya yang diblokir

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Banyuwangi telah memblokir 1200 sertifikat tanah milik warga Banyuwangi yang diduga palsu. Pemblokiran ribuan sertifikat tanah tersebut atas intruksi Satgas Anti Mafia Tanah

Menurut Ipuk, Pemblokiran ribuan sertifikat tanah ini, merupakan pelajaran bagi semua pihak agar mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan jalur yang benar. Sebab jika tidak akan berdampak buruk. 

Kata Ipuk mafia  tanah terus berkeliaran.

“Saya berharap terhadap masyarakat Banyuwangi untuk bisa menggunakan jalur yang benar. Baik itu dari segi pengurusannya,baik dari segi prosesnya dan juga lembaganya saya minta kepada masyarakat ini pelajaran bagi kita semuanya mudah-mudahan tidak terulang lagi dan muda-mudahan kedepannya bisa lebih baik lagi. Saya juga akan berkoordinasi dengan BPN terkait hal ini,”ujar Ipuk Fiestiandani Selasa (19/3/2024) di Banyuwangi.


Baca juga:

 

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap aksi mafia tanah di Banyuwangi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Tercatat negara merugi hingga Rp17 miliar.

Dari pengungkapan itu, Satgas Anti Mafia Tanah berhasil menangkap dua pelaku mafia tanah. Mereka yaitu berinisial PDR (34) warga Sobo Banyuwangi dan P (54) warga Kabat Banyuwangi.

Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah, Arif Rachman mengatakan, modus operandi dari kedua tersangka kasus di Banyuwangi yaitu memanipulasi berkas surat palsu untuk melakukan pemisahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Para tersangka menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan Site plan yang dibubuhi tanda tangan, stempel dan nomor palsu.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!