NASIONAL

YLKI Sarankan Korban Investasi Bodong Gugat MUI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menyarankan para korban investasi emas bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) agar menggugat ormas Majelis Ulama Indonesia MUI.

AUTHOR / Indra Nasution

YLKI Sarankan Korban Investasi Bodong Gugat MUI
investasi emas, MUI, PT Golden Traders Indonesia Syariah, YLKI

KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menyarankan para korban investasi emas bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) agar menggugat ormas Majelis Ulama Indonesia MUI.

Ketua pengurus harian YLKI Sudaryatmo mengatakan MUI turut ambil peran dalam penipuan investasi bodong itu. Pasalnya dengan adanya sertifikat Syariah yang dikeluarkan MUI, masyarakat tertarik untuk menanamkan  investasi di perusahaan itu.

"Kalau dalam konteks penghukuman, kita berharap korban melakukan langkah hukum, baik secara pidana maupun secara perdata termasuk orang-orang yang dipakai, terkait promosi tadi, termasuk juga sertifikasi syariah dari MUI, saya tidak melihat MUI melakukan koreksi walaupun masyarakat sudah tidak percaya dengan MUI," kata Daryatmo kepada KBR68H

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengakui jika ia menjadi pengawas syariah di perusahaan PT GTIS. Maruf mengakui bahwa perusahaan itu telah mengantongi sertifikat syariah dari lembaga yang dipimpinnya.

PT GTIS beroperasi tanpa mendapat izin dari otoritas komiditas berjangka Indonesia. Perusahaan ini juga menggunakan nama Ketua DPR Marzuki Alie sebagai pengiklan. Namun Marzuki membantah terlibat dalam investasi bodong itu. Pengelola perusahaan itu membawa lari dana nasabah yang mencapai Rp 10 triliun rupiah.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!