BERITA

YLBHI: Baru Kali Ini Deponering Jaksa Agung Dipersoalkan

Deponering diberikan kepada bekas pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

AUTHOR / Agus Lukman

YLBHI: Baru Kali Ini Deponering Jaksa Agung Dipersoalkan
Bekas ketua KPK Abraham Samad (kanan), bersama kuasa hukumnya, Saor Siagian (kiri), menunjukkan surat deponering atau pengesampingan perkara dari Jaksa Agung Prasetyo. Deponering juga diberikan kepada

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI mempertanyakan motif pihak-pihak yang mempermasalahkan keluarnya putusan deponering Kejaksaan Agung terhadap kasus dua bekas pemimpin KPK.

Direktur YLBHI Alvons Kurnia mengatakan alasan Kejaksaan Agung mengentikan kasus yang membelit Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah tepat, yaitu demi kepentingan umum. Alvons mengatakan dari surat Jaksa Agung tertulis alasannya, jika kasus itu dilanjutkan, akan melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Alvons menilai munculnya wacana penggunaan hak angket atau penyelidikan dan hak interpelasi atau hak bertanya soal deponering hanya upaya menggoyang kursi Jaksa Agung.

"Mungkin bisa saja dipertanyakan bagaimana Jaksa Agung menggunakan hak itu. Kalau bagaimana menggunakan (deponering), artinya sebatas dari jabatan jaksa agung. Kalau itu, artinya DPR hanya menanyakan itu. Tidak sampai masuk ke wilayah lain. Karena bisa jadi masuk wilayah liar, sehingga dipakai untuk meng-impeach presiden. Ini seperti mencari celah-celah saja," kata Alvons Kurnia kepada KBR, Senin (7/3/2016).

Direktur YLBHI Alvons Kurnia khawatir jika prokontra soal deponering yang masuk wilayah hukum pidana itu merembet ke isu politik. 

Dalam surat keputusan deponering terhadap AS dan BW, Jaksa Agung Prasetyo beralasan kasus yang menimpa dua aktivis pemberantasan korupsi itu bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respon masyarakat terhadap kasus AS dan BW bisa turunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya. "Juga menurunkan kepercayaan luar negeri saat akan berinvestasi di Indonesia," kata Prasetyo, Kamis (3/3/2016).

Saat ini sejumlah pihak mempersoalkan putusan Jaksa Agung menghentikan kasus BW dan AS. Beberapa anggota Komisi Hukum DPR menganggap alasan deponering janggal dan akan mempertanyakan hal itu kepada Jaksa Agung pada rapat dengar pendapat.

Sementara itu sejumlah LSM seperti Indonesia Police Watch (IPW), Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Keluarga Besar Putra-putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI) berencana menggugat penetapan deponering itu melalui gugatan praperadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Konstitusi. 

Direktur YLBHI Avons Kurnia mengatakan ini merupakan kali pertama putusan deponering Jaksa Agung dipersoalkan, termasuk oleh DPR dan beberapa pakar hukum tata negara. 

"Nggak pas lah, masa pakar hukum tata negara bicara soal hukum pidana. Ini ibarat sopir bus APTB diminta tanggapan terhadap pengemudi TransJakarta. Kan nggak pas," kata Alvons Kurnia. 

Editor: Dimas Rizky

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!