NASIONAL
Waspada, Produk Pangan Berunsur Babi tapi Bersertifikat Halal
Agar kasus ini diungkap lebih jauh oleh Kepolisian.

KBR, Jakarta - Banyak pihak kecewa dan geram atas adanya temuan produk makanan/minuman mengandung unsur babi, padahal di kemasannya tertera sertifikat halal. Ironisnya lagi, dari daftar produk tersebut, kebanyakan justru jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak dan dijual bebas.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra termasuk orang tua yang turut menyesalkan, bahwa salah satu produk yang termasuk dalam daftar produk pangan olahan mengandung unsur babi itu justru pernah dikonsumsi buah hatinya.
Produk pangan itu, katanya, sudah lama beredar di swalayan.
“Terakhir, saya melihat anak saya dan teman-temannya mengonsumsi panganan itu saat acara Tahun Baru. Tentu, ini menjadi catatan khusus KPAI. Sehingga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan lembaga jaminan halal lainnya, penting memperluas informasi serta edukasi di daerahnya masing masing. Bahkan kalau bisa sampai ke desa-desa. Agar setiap produk yang dijual di seluruh Indonesia dipastikan keamanan, kenyamanan dan kehalalannya,” kata Jasra dalam keterangannya kepada KBR Media, Rabu (23/4/2025).
Dengan terungkapnya temuan kasus ini, Jasra mempertanyakan peran pengawasan BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pengawasan konsumen, dan lembaga pengawasan badan halal lainnya.
Ia menyebut, pencantuman logo “Halal” pada produk tersebut telah mengecoh banyak pihak, hingga akhirnya panganan olahan itu dikonsumsi anak-anak.

ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga). (Foto: Shopee)
Jasra pun mendorong agar kasus ini diungkap lebih jauh oleh Kepolisian.
“Kita juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari Kepolisian. Karena ini terkait tumbuh kembang anak, ini tidak hanya sekadar pangan, tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah,” tambahnya.
Ia juga mendorong masyarakat belajar dari pengalaman kasus obat sirup yang menyebabkan sakit ginjal pada anak-anak yang mengonsumsinya. Awalnya obat tersebut, kata dia, sudah sesuai BPOM, tetapi setelah beredar komposisinya
berubah sehingga menyebabkan ratusan anak meninggal. Artinya, ada perbuatan mengelabui para petugas berwenang.
“Sama. Kasus makanan dan minuman mengandung unsur babi yang baru terungkap ini juga perlu diinvestigasi segera,” desaknya.
Kata Jasra, KPAI akan memantau apakah produk ini sudah ditarik dari peredaran, dengan membuka layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui nomor:
Hotline Whatsapp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email pengaduan@kpai.go.id.
Masyarakat juga bisa mengisi Form Pengaduan KPAI di link https://www.kpai.go.id/hubungi-kami
Orang Tua Nyatakan Kecewa
Tak hanya KPAI, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur, Nisa Ul Ikhsani juga menyatakan kecewa karena ada produk-produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, padahal memiliki sertifikat halal dan beredar bebas di pasaran.
Ia menilai, BPOM serta lembaga yang mengurus soal kehalalan produk ini “kecolongan” dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak. Dengan adanya kasus ini, Nisa mengaku lebih khawatir, dan bakal melakukan banyak pertimbangan sebelum membelikan jajanan makanan atau minuman untuk anaknya.
“Maksudnya ini kan perihal salah satu standar keamanan dan kehalalan pangan ya. Kita sebagai konsumen dan masyarakat juga jadi was-was dong. Yang menjadi jaminan halal kita sebagai masyarakat dan konsumen apalagi dong kalo label halal saja masih kecolongan?” kesal Nisa kepada KBR Media, Rabu (23/4/2025).
Sosok ibu rumah tangga lainnya asal Jakarta Timur, Vanny Vestia juga mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi yang terjadi saat ini.
Meskipun anaknya yang berusia tujuh tahun belum pernah mengonsumsi produk yang masuk dalam daftar makanan mengandung unsur babi, namun Vanny menyebut, tingkat kepercayaannya terhadap pemerintah, khususnya terhadap lembaga yang mengurus soal pengawasan makanan dan kehalalan menjadi menipis.

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow. (Foto: Corniche)
Vanny pun berjanji, bakal lebih selektif dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi anak-anaknya.
“Aku sebagai orang tua pastilah kesal karena kan seharusnya BPOM, MUI juga bisa dengan teliti dalam melabelkan halal untuk makanan yang bisa masuk ke pasaran atau enggak. Apalagi ini makanan yang memang diperuntukan bagi anak-anak. Kalau kayak begini saja bisa lulus uji kehalalan, terus siapa lagi yang harus dipercaya oleh kami sebagai orang tua?” geram Vanny kepada KBR Media, Rabu (23/4/2025).
Temuan BPOM dan BPJPH
Sebelumnya, BPOM bersama BPJPH merilis temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi pada Senin, 21 April 2025.
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, dari sembilan produk itu ada tujuh produk yang justru sudah bersertifikat halal.
“Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Haikal di kantornya, Senin (21/4/2025).
Daftar Produk Bersertifikat Halal Namun Mengandung Unsur Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
Daftar Produk Belum Bersertifikat Halal dan Mengandung Unsur Babi:
1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Sanksi yang Diberikan BPJPH dan BPOM
BPJPH mengeklaim telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran terhadap tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal namun mengandung unsur babi.
Penarikan produk ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, telah diberi sanksi oleh BPOM. Sanksinya berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Tindakan ini juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Baca juga:
Ribuan Produk UMKM di Jawa Barat Mendapat Sertifikat Halal
Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait, untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," jelas Haikal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui:
Website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id
serta akun sosial media Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri
BPOM Ingatkan Masyarakat Selalu Cek KLIK
Di sisi lain, BPOM juga mengimbau publik agar segera melapor apabila menemukan produk di pasaran, terutama produk pangan olahan yang dicurigai tidak aman.
"Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina dalam konferensi pers bersama BPJPH di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Elin mengatakan masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai itu ke kanal pengaduan resmi milik BPOM yang dapat diketahui lebih mendetail lewat laman resmi badan tersebut.
Elin juga mengingatkan akan masyarakat senantiasa menerapkan kebiasaan Cek KLIK yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (KLIK) pada saat membeli, mengonsumsi obat, dan makanan dari pasaran.
Baca juga:
Wajib Sertifikasi Halal UMKM, Perlu atau Nanti Dulu?
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!