NASIONAL

Wapres Pimpin Aglomerasi Jabodetabekjur, Pengamat: Enggak Usah Cawe-cawe

"lebih bagus lebih baik dicoret saja pasal itu, kembalikan kepada sejatinya yang murni kepada provinsi"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

RUU Daerah Khusus Jakarta
Siluet warga melihat gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (14/03/24). (Antara/Erlangga Bregas)

KBR, Jakarta  Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin  menilai bisa terjadi dualisme kekuasaan jika Wakil Presiden “mengurus” wilayah aglomerasi seperti yang ada di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Selain itu, lanjut dia, jika wakil presiden “cawe-cawe” terhadap wilayah aglomerasi, bisa saja terjadi konflik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terlebih  yang berwenang untuk mengurus keperluan daerah adalah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Oleh karena itu ya lebih bagus lebih baik dicoret saja pasal itu, kembalikan kepada sejatinya yang murni kepada provinsi dan kabupaten/kota di sekitar daerah aglomerasi itu, enggak usah cawe-cawe pemerintah pusat,” ucap Ujang kepada KBR, Kamis (14/3/2024).

Ujang pun khawatir jika pasal terkait wakil presiden ikut mengurus wilayah aglomerasi tersebut seolah sebagai upaya Presiden Joko Widodo memberikan kekuasaan kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang kini berpeluang besar jadi wakil presiden.

“Di ujung masa pemerintahan Jokowi sebagai presiden, seolah-olah memberikan kekuasaan kepada anaknya yang nanti jadi wakil presiden untuk mengurus aglomerasi, kan enggak bagus undang-undang dibuat untuk kekuasaan anaknya sendiri,” katanya.

Baca juga:

Wilayah aglomerasi yang tertuang dalam RUU DKJ itu mencakup wilayah DKJ, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan kabupaten Tangerang, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Pasal terkait kawasan aglomerasi ini menjadi salah satu poin penting RUU yang telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Ketentuan tentang kawasan aglomerasi itu termuat pada Bab IX dari Pasal 51 hingga pasal 60.

Dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ disebut, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.” Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!