NASIONAL

Wamenkumham Tersangka Suap, KPK Tak Mau Grasa-grusu

"Kami juga tidak ingin grasa grusu tetapi kemudian tidak memerhatikan aspek formil dan materil dari perkara itu sendiri,”

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/03/23). (Antara/Fianda Sjofjan)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan  alat bukti guna mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej.  Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan   akan mengagendakan untuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. 

Dia menegaskan pihaknya butuh waktu sehingga meminta publik untuk bersabar.

“Yang dilakukan sekarang adalah proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi kemudian kami agendakan ke depan. Jadi kami berharap teman-teman tunggu dulu nanti setiap perkembangannya pasti kami sampaikan terkait hal itu. Kami butuh waktu kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami juga tidak ingin grasa grusu tetapi kemudian tidak memerhatikan aspek formil dan materil dari perkara itu sendiri,” kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Baca juga:


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan  telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Alex dalam Konferensi Pers yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Kamis (9/11/2023).

Alex juga mengatakan KPK menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan pengacara Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Sugeng menduga ada penerimaan suap sebesar Rp7 miliar untuk penyelesaian dua persoalan hukum yang dihadapi bekas Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Pertama, konsultasi hukum terkait perebutan kepemilikan saham PT CLM antara Hermawan dengan seseorang berinisial ZAD. Persoalan kedua, terkait pengesahan status badan hukum PT CMM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kemenkumham. Sugeng menduga suap itu diterima Eddy melalui dua asistennya. 


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!