Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tetap melarang siswa mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat, meski pun telah memiliki SIM.
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR68H, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tetap melarang siswa mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat, meski pun telah memiliki SIM.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, apapun alasannya siswa tetap dilarang menggunakan kendaraan. Siswa diminta untuk menggunakan bus sekolah atau angkutan kota (angkot).
Kata Rizal, larangan itu juga untuk mengantisipasi munculnya geng-geng motor yang melibatkan siswa, yang aksinya meresahkan masyarakat, karena melakukan tindakan kriminal.
"Pakai SIM saja masih baru kita tinjau kembali, karena bisa jadi masih belum memenuhi syarat , tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh, tidak ada alasan, tidak boleh, ya misalnya dia untuk sementara ini dia ikut taksi dulu, sampai nanti kita bahas apa. Atau nanti pengadaan bus (sekolah) nya kita tambah, tidak boleh. Ya mungkin (bus) nya kurang, nanti coba kita arahkan mana perlu betul angkutan, nanti kita evaluasi lah," ujar Rizal Effendi di Balikpapan, Selasa (11/2).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, tingginya angka kecelakaan yang terjadi hingga menyebabkan korban meninggal, juga masih didominasi pelajar. Sehingga larangan membawa kendaaran menjadi keharusan yang harus ditaati.
Editor: Anto Sidharta