KBR68H, Medan - Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penulis: Radio Star News
Editor:

KBR68H, Medan - Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam Kabupaten Nias Selatan untuk Tanggap darurat di Kecamatan Mazo sebesar Rp.400 juta, dari dana bencana alam Nisel dengan total anggaran Rp.5 Miliar.
Juru bicara Kejati Sumatera Utara Candra Purnama mengatakan kedatangan Wakil Bupati itu sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi pengacarnya.
" Iya Wabup datang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi bencana alam di Nias Selatan dengan didampingi pengacaranya" ujar Candra di Kantor Kejati Sumatera Utara, Rabu (1/5).
Candra tidak banyak berkomentar terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, saat disinggung apakah Hukuasa akan dijadikan tersangka dalam perkara ini, Candra langsung membantahnya.
"Iih jangan ngeluarkan isu lah. Pemeriksaan aja masih saksi. Tunngu lah hasil pemeriksaan oleh tim nantinya." terang Candra sembari meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Yuspar juga membenarkan pemeriksaan Wakil Bupati itu. Namun Yuspar mengatakan kedatangan Wabup itu sekitar pukul 09.00 WIB.
"Datang sekira jam 9 pagi. Saat ini masih dilantai 3 jalani pemeriksaan sebagai saksi.”tegasnya.
Sumber: Radio Star News