NASIONAL

Tuntutan 17,5 Tahun Penjara untuk Ahmad Fathanah

Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.

AUTHOR / Erric Permana dan Danu Mahardika

Tuntutan 17,5 Tahun Penjara untuk Ahmad Fathanah
Tuntutan, 17, 5 Tahun Penjara, Ahmad Fathanah

KBR68H, Jakarta- Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dituntut hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.

Jaksa penuntut Umum KPK, Rini Triningsih menjelaskan, total hukuman tersebut adalah gabungan dari tuntutan dua perkara kasus yaitu korupsi dan pencucian uang. Jaksa menilai Ahmad Fathanah bersalah telah memperkaya diri sendiri dari korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi berupa pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10)

Tanggapan ICW


Lembaga pemantau korupsi ICW menyebut tuntutan untuk Ahmad Fathanah, sudah sesuai. Peneliti Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan tuntutan ini sangat tepat lantaran peran penting Fathanah sebagai perantara dalam kasus suap pengurusan impor ini. Meski begitu dia meminta terdakwa lain dituntut lebih tinggi dari Fathanah karena telah menerima dan melakukan suap kasus tersebut.

"Dalam punishment kasus korupsi saya kira sanksi tinggi diberikan kepada mereka, yang lebih substansial. Kalau untuk Fathanah 17 tahun, harusnya kepada pihak-pihak yang menjadi aktor kunci lebih tinggi, siapapun yang terlibat apalagi jika penyelenggara negara," ujar Abdullah Dahlan saat dihubungi KBR68H.

Ahmad Fathanah bersama bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS, menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono agar mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan impor yang diajukan PT Indoguna Utama.

Selain itu Fathanah juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membelanjakan dan mengalihkan puluhan miliar harta kekayaannya yang diduga didapat dari hasil korupsi.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!