NASIONAL

Tunda Pengesahan RUU Kesehatan

"Narasi hak asasi manusia, narasi melindungi segenap bangsa Indonesia, narasi keadilan sosial tidak menjadi penting. Yang penting membuka arus investasi..."

AUTHOR / Rony Sitanggang, Rifandi Fahrezi

Tunda Pengesahan RUU Kesehatan
Menkes Budi Gunadi Sadikin meneken berita acara pandangan mini fraksi atas RUU Kesehatan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (19/06/23). (Antara/Aditya P)

KBR, Jakarta-  Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan selangkah lagi disahkan oleh DPR dan pemerintah. Penolakan dari tenaga Kesehatan, segelintir fraksi, juga masyarakat sipil tak mampu menghambat pengesahan aturan omnibus kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan mampu membuat layanan kesehatan menjadi lebih baik bagi seluruh masyarakat. Menkes menyampaikan itu saat pandangan akhir pemerintah atas RUU Kesehatan dalam rapat kerja Komisi XI DPR, awal pekan ini.

“Dari fokus mengobati menjadi mencegah. Dari akses yang susah menjadi mudah. Dari Industri Kesehatan luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Dari kurangnya jumlah tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata,” ujar Menkes Budi Gunadi saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja Komisi IX DPR, Senin, (19/06/23).

Menkes Budi mengatakan setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Kata dia, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana amanat UUD 1945.

Dari sembilan fraksi di DPR, dua fraksi menolak RUU Kesehatan, yakni F-PKS dan F-Partai Demokrat. Yang ditolak di antaranya terkait pekerja asing di bidang kesehatan.

Anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, tenaga asing harus diberlakukan persyaratan yang ketat saat akan praktik di Indonesia.

"Persyaratan itu antara lain kompetensi yang memenuhi persyaratan yang diperlukan alih teknologi, batasan waktu, serta kemampuan bahasa Indonesia. Penghapusan klausul tenaga medis dan tenaga kesehatan asing dapat praktik di Indonesia dalam rangka investasi dan non-investasi. Penghapusan ini menghapus kekhawatiran masuknya tenaga kerja asing tanpa memenuhi persyaratan dengan dalih investasi yang tentu saja akan merugikan tenaga kerja dalam negeri," jelas Netty dalam rapat kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law melalui siaran langsung daring dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (19/6/2023).

Senada disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Faksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham. Kata dia, dokter asing harus tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku

“Bahwa seluruh dokter Indonesia baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karir profesionalnya di negeri sendiri. Begitu juga dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia harus patuh dan tunduk dengan peraturan perundangan. Dengan demikian dapat tercipta hubungan saling percaya, menguntungkan, dan berkontribusi positif demi kemajuan sektor kesehatan,” ujar Aliyah saat pandangan mini fraksi di Komisi IX DPR, Senin, (19/06/23).

Baca juga:

Mengutamakan Investasi

Koalisi Masyarakat Sipil sejak jauh hari menilai RUU Kesehatan Omnibus Law tak berpihak kepada pelayanan kesehatan masyarakat. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan RUU Kesehatan Omnibus Law lebih mengutamakan menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Itu sebab, kata Isnur, RUU Kesehatan berisi tentang kemudahan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

“Maka narasi hak asasi manusia, narasi melindungi segenap bangsa Indonesia, narasi keadilan sosial tidak menjadi penting. Yang penting membuka arus investasi dan investasi asing. Makanya bahasanya tenaga kerja asing masuk dipermudah. Itu yang sangat kami khawatirkan, ini sebenarnya menggadaikan konstitusi, menggadaikan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (13/6/2023).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur khawatir, RUU Kesehatan Omnibus Law justru membuat ketidakpastian hukum terutama bagi kaum buruh. Kata dia, alih-alih menyehatkan, aturan ini justru membahayakan tenaga kesehatan, dokter, perawat, bidan, dan juga pasien. YLBHI mendesak DPR dan Presiden Jokowi menghentikan proses pengesahan RUU Kesehatan.

Editor: Sindu 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!