NASIONAL

TPPO Anak, KPAI Minta Awasi Perekrutan Naker

"Bagaimana pola perekrutan, kemudian penampungan, ada pengiriman, penerimaan."

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Rony Sitanggang

458 Orang jadi Korban Penjualan Manusia, 206-nya Anak-Anak
Ilustrasi: Kampanye setop penjualan manusia atau TPPO di Indonesia. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada anak, pemerintah mesti meningkatkan pengawasan dalam proses pencarian tenaga kerja. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, ada tiga unsur dalam proses perekrutan kerja yang perlu diawasi yakni pola, unsur paksaan, dan eksploitasi.

"Bagaimana pola perekrutan, kemudian penampungan, ada pengiriman, penerimaan. Kemudian juga ada unsur yang kedua adalah cara. Nah cara-cara yang melalui paksaan ya, manipulasi kebohongan, iming-iming, ada disekat juga, ada yang dilakukan menggunakan kekerasan gitu. Dan yang penting dilihat adalah unsur ketiga adalah tujuannya eksploitasi. Tentu ada eksploitasi seksual dan eksploitasi secara ekonomi dan bahkan bersamaan," ujar Ai kepada KBR, Rabu, (31/7/2024).

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengungkap, berdasarkan pengawasan KPAI, kasus TPPO dengan anak sebagai korban terjadi paling banyak di ranah daring.

Kata dia, tak sedikit anak-anak yang mencoba mencari pekerjaan lewat media sosial. Itu sebab, ia meminta Kementerian Kominfo agar meningkatkan pengawasan terhadap pola rekrutmen tenaga kerja secara daring.

"TPPO ini perilaku dan bahkan mandset. Kadang-kadang kita masih membiarkan anak-anak harus berjibaku bekerja ketimbang belajar, inikan menjadi salah satu celah bagi anak-anak tidak berpikir panjang ya di usia-usia tertentu apalagi putus sekolah untuk bekerja bermigrasi dan ternyata tidak aman. Nah itu sebenarnya langkah pencegahan yang harus optimal," katanya.

Baca juga:

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaporkan ada 458 orang jadi korban penjualan manusia atau TPPO di Indonesia pada 2023.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memerinci, 252 orang di antara korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berusia dewasa, dan 206 anak-anak.

Angka korban penjualan orang itu berdasarkan data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

"Saat ini mayoritas kasus TPPO yang terjadi itu melalui pekerja migran sebagai pekerja rumah tangga, melalui pemagangan dan yang baru-baru ini terjadi yaitu melalui judi online," kata Bintang dalam sambutannya di Peringatan Hari Dunia Antiperdagangan Orang 2024, Selasa, (30/7/2024).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!