Ratusan orang korban penjualan manusia menunjukkan masih banyaknya celah di TPPO di Indonesia.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaporkan ada 458 orang jadi korban penjualan manusia atau TPPO di Indonesia pada 2023.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga memerinci, 252 orang di antara korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berusia dewasa, dan 206 anak-anak.
Angka korban penjualan orang itu berdasarkan data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
"Saat ini mayoritas kasus TPPO yang terjadi itu melalui pekerja migran sebagai pekerja rumah tangga, melalui pemagangan dan yang baru-baru ini terjadi yaitu melalui judi online," kata Bintang dalam sambutannya di Peringatan Hari Dunia Antiperdagangan Orang 2024, Selasa, (30/7/2024).
Data ini disampaikan Menteri Bintang di Hari Anti-perdagangan Orang Sedunia, 30 Juli 2024. Hari Antiperdagangan Orang Sedunia ditetapkan PBB pada 30 Juli 2013, dengan mengeluarkan resolusi bernomor A/RES/68/192.
Mengutip zerohumantrafficking.org, resolusi dikeluarkan untuk meningkatkan kesadaran korban perdagangan, melindungi, dan mengupayakan kemajuan korban.
Banyak Celah
Menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga ratusan orang korban penjualan manusia menunjukkan masih banyaknya celah di TPPO di Indonesia.
Kata dia, perlu pembenahan, baik dari segi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme kerja, hingga infrastruktur untuk menekan angka penjualan manusia.
Bintang mengatakan perlu kerja sama semua pihak dalam menangani TPPO di RI secara cepat, terkoordinasi, dari hulu ke hilir. Selain itu, diperlukan gerakan masif dari masyarakat akar rumput dan keluarga sebagai lingkup terkecil untuk sosialisasi bahaya TPPO.
"Pada dasarnya Indonesia berkomitmen tinggi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan pembukaan undang-undang dasar 1945. Sehingga pemberian rasa aman dari ketahuan, penyiksaan juga TPPO adalah bagian dari pemenuhan hak," kata Bintang.
Regulasi
Bintang mengungkapkan Indonesia telah melahirkan regulasi-regulasi dalam upaya menekan kasus penjualan manusia. Salah satunya, PermenPPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO Berbasis Masyarakat.
"Kami mendesimalkan permen ini sebagai acuan masyarakat, kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah dalam membantu menghilangkan faktor penyebab TPPO sedini mungkin," kata Bintang.
Data yang dihimpun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2020 ada 1.418 kasus penjualan manusia, kemudian pada 2022 meningkat menjadi 1.581 korban TPPO.
Baca juga: