BERITA

Tolak Pabrik Semen, JMPPK Minta Gubernur Ganjar dan Menteri Rini Legowo

"Harapan warga ya Pak Ganjar, Bu Rini legowo lah. Karena dengan adanya putusan pengadilan itu mestinya harus dijalankan."

AUTHOR / Gilang Ramadhan, Eli Kamilah

Tolak Pabrik Semen, JMPPK Minta Gubernur Ganjar dan Menteri Rini Legowo
Ilustrasi: Aksi petani Kendeng, Jawa Tengah jalan kaki menolak pabrik semen. (Foto: AKBR/Widia P.)


KBR, Jakarta- Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) meminta pemerintah untuk menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Koordinator JMPPK, Gunretno, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo dan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk "legowo" menerima putusan MA yang memenangkan gugatan warga.

"Harapan warga ya Pak Ganjar, Bu Rini legowo lah. Karena dengan adanya putusan pengadilan itu mestinya harus dijalankan. Nah yang menjadi kaget warga, putusan belum dijalankan malah ada izin baru. Ada izin baru dan jelas-jelas itu adalah izin lingkungan dan operasi," kata Gunretno kepada KBR, Rabu (14/12/16).


Menurut Gunretno, ada kesimpangsiuran dalam perizinan pabrik semen di Kendeng. Ia menjelaskan, Menteri Rini Soemarno menyampaikan pabrik semen beroperasi pada 2017 mendatang. Namun Gubernur Ganjar sudah mengeluarkan izin operasi pabrik semen pada 2016.


"Ini sesuatu yang aneh," ujarnya.


Gunretno mengatakan, pembangunan pabrik semen di Kendeng sampai saat ini terus berjalan. Warga membangun tenda di lokasi pabrik yang ditolak untuk mengawal putusan MA. Ia menegaskan, warga tidak akan pulang sampai pabrik semen benar-benar berhenti.


"Salinan putusan MA kan sudah jelas, di situ ada persoalan Amdal, ada persoalan tata ruang," kata Gunretno.

PP Izin Lingkungan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinilai tidak bisa menggunakan dasar  PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan untuk menerbitkan izin baru PT Semen Indonesia, meski dengan dalih hanya pergantian nama dan luasan. Direktur Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Henry Subagyo menyebut PP itu hanya bisa diterapkan jika tidak ada persoalan hukum.

Kata dia, jika aturan baru ingin dikeluarkan, maka pemprov harus mengulang prosedur yang sudah ada sebelumnya. Semisal, ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), ada Kebijakan Rencana Program (KRP), ada rencana tata ruang, amdal, dan terakhir baru izin lingkungannya.

Dia menilai Ganjar sudah melanggar beberapa peraturan yang ada. Salah satunya dalam UU Nomor 32 tahun 2009

"Secara keseluruhan sudah dibatalkan oleh pengadilan, maka harus diulang, tidak bisa menggunakan pasal itu. Yang harus tanpa amdal baru diperbolehkan. Itu hanya boleh dipahami dalam konteks tidak ada putusan pengadilan, artinya tidak ada sengketa dan berjalan secara normal," ujarnya kepada KBR, Rabu (14/12/2016).


Henry menambahkan, Ganjar bisa dilaporkan balik oleh warga karena menyalahi prosedur pemberian izin baru PT Semen Indonesia. Selain gugatan PTTUN, warga juga bisa melaporkan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mempunyai kewenangan pengawasan.


"Ada tiga opsi. Pertama inisiatif pak Ganjar sendiri untuk mencabut izin yang ada, mendorong penyelesaiannya ke KLHK, karena dia punya second line, melakukan pengawasan dalam konteks kepatuhan pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Kalau ada pelanggaran bisa menjatuhkan sanksi, ketiga bisa ke PTTUN. Itu menyimpangi, menjadi polemik hukum tersendiri," katanya.


Siang tadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan rapat tertutup terkait pabrik semen di Rembang.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!