NASIONAL

Tol Japek-MBZ Naik, Ini Alasan Pengamat Minta Tunda

"Apalagi kita tahu sekarang jalan tol itu sekarang banyak yang rusak atau berlubang."

AUTHOR / Astri Yuanasari

Penaikan tarif tol MBZ-Japek
Suasana jelang kenaikan tarif jalan tol MBZ dan Japek di Bekasi, Jabar, Selasa (20/02/24). (Antara/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta- Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol harus bisa memenuhi syarat pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Hal ini disampaikan Djoko menanggapi pemberlakuan penaikan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Sabtu, 9 Maret 2024. 

Djoko menyebut, penyesuaian tarif diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Kenaikan tarif tol itu memang sudah diatur dalam Undang-undang Jalan. Nah setiap 2 tahun itu naik, akan secara otomatis naik. Namun harus ada evaluasi dari Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT tentunya ini jalan tol yang beroperasi harus memenuhi syarat pelayanan minimal atau SPM yang sudah ditetapkan," kata Djoko kepada KBR, Rabu (6/3/2024).

Djoko mengatakan, saat ini masih banyak ruas jalan tol yang tidak memenuhi SPM. Terhadap ruas-ruas yang tidak memenuhi SPM ini, Djoko meminta agar penyesuaian tarif tol diundur dan dievaluasi. Sebab, kata Djoko, ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat, dan masyarakat yang sudah membayar tentunya harus mendapat pelayanan yang terbaik.

"Apalagi kita tahu sekarang jalan tol itu sekarang banyak yang rusak atau berlubang. Saya kemarin baru di Sumatra juga melihat memang di jalan tol itu ada yang rusak. Dan saya kira itu tidak bakal setiap tahun naik sebelum itu diperbaiki," imbuhnya.


Baca juga:

Sebelumnya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) memberlakukan kenaikan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 9 Maret.

Besaran kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah untuk Golongan I sebesar Rp27.000, yang semula Rp20.000. Kemudian Golongan II dan III sebesar Rp40.500, yang semula Rp30.000, dan Golongan IV dan V sebesar Rp54.000, yang semula Rp40.500.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!