NASIONAL

TNI: Pelaku Cebongan Dibawa ke Pengadilan Militer

Sembilan anggota Kopasus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman segera ditangani Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD).

AUTHOR / Pipit Permatasari & M.Irham

TNI: Pelaku Cebongan Dibawa ke Pengadilan Militer
kopasus, pengadilan, cebongan

KBR68H, Jakarta - Sembilan anggota Kopasus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman segera ditangani Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD).

Ketua Tim Investigasi TNI AD Unggul Yudhoyono mengatakan, nantinya mereka akan diadili di Pengadilan Militer. Menurut Unggul, hasil investigasi akan menjadi dasar proses hukum bagi sembilan pelaku penyerangan.

“Bahwa para pelaku menyatakand engan penuh kesadaran siap mempertangungjawbkan perbuatannya apapun resiko atas dasar kehormatan prajurit ksatria. Bahwa atas dasar dari hasil investigasi proses hukum selanjnutnya akan segera dilaksanakan penyidikan yang pelaksanaaannya akan dilaksanakan pusat polisi militer angkatan darat,” ujar Unggul di Kantor Media Center TNI AD

Sementara itu,Dewan Perwakilan Rakyat akan menggunakan hak inisiatif untuk membuat Rancangan Undang Undang Peradilan Militer.
Anggota Komisi Pertahanan DPR Helmy Fauzi mengaku niat menggunakan hak tersebut muncul setelah peristiwa brutal anggota TNI makin marak. Menurut Helmy, anggota TNI yang melanggar aturan patut dihukum lebih berat ketimbang pidana umum. Namun, kata Helmy, selama ini mereka yang melanggar hukum justru divonis ringan di pengadilan militer.

"Anggota militer yang melakukan kejahatan umum, bukan tindakan seperti disersi atau war crime itu ya, diadili dalam proses peradilan umum. Nah, ini memang selama ini kita tanyakan di Kementerian Pertahanan, dan ini memang merupakan inisiatif pemerintah. Tapi selama ini pemerintah tak pernah meletakkan menyodorkan RUU Peradilan Militer ini sebagai suatu yang prioritas. Dan ini jadi momentum bersama, untuk mendesak betapa pentingnya segera dibahas RUU Peradilan Militer," ungkap Helmy kepada KBR68H.

Sebelumnya, TNI AD mengakui anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyerang dan membunuh tahanan di penjara Cebongan, Yogyakarta dengan motif balas dendam. Tindakan main hakim sendiri, juga dilakukan puluhan anggota TNI Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura Sumatera Selatan, ke Ma­polres Ogan Komering Ulu (OKU) atas motif balas dendam. Mereka yang melakukan penyerangan hanya dihukum melalui Peradilan Militer.

Terakhir, akhir  Maret lalu sembilan anggota Kopassus menyerang Lapas Cebongan, Yogyakarta. Seorang berinisial U yang berperan sebagai ekskutor menembak mati empat tahanan titipan Polda Yogyakarta.

Ketua Tim Investigasi Unggul Yudhoyono mengatakan, motif balas dendam yang dilakukan angghota Kopasus berinisial U karena  pernah diselamatkan nyawanya oleh Santoso ketika tengah menjalankan tugas. Santoso adalah anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD yang tewas di Hugo s Cafe,  19 Maret 2013.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!