NASIONAL

TNI AD Tahan 13 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan di Papua

13 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

AUTHOR / Astri Yuana Sari, Reski Novianto, Hoirunnisa

TNI AD Tahan 13 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan di Papua
Ilustrasi kekerasan oleh aparat. Foto: Creative-Commons

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan, panglima TNI proaktif menginvestigasi dugaan penganiayaan prajurit terhadap warga Papua. Hadi memerintahkan panglima tegas menghukum prajurit yang terbukti bersalah.

"Saya sudah panggil panglima TNI untuk dilakukan investigasi, kemudian kalau memang terbukti segera dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut, seperti gambar yang sudah beredar saat ini. Dan itu sudah dilaksanakan, dan kita tunggu saja nanti hasilnya. Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat sudah proaktif untuk menindak prajuritnya yang memang bersalah saat melakukan tugas," kata Hadi dalam keterangan pers, Senin, (25/3/2024).

13 Tersangka dan Ditahan

TNI Angkatan Darat memastikan telah memeriksa 42 prajurit, terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua. Juru bicara TNI AD, Kristomei Sianturi mengatakan, dari pemeriksaan terhadap puluhan prajurit, 13 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Untuk itu dari pangdam Cenderawasih sendiri sudah mengeluarkan Surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit TNI ini akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Maximum Security yang ada Pomdam 03 Siliwangi," kata Kristomei dalam keterangan pers di YouTube Mabes TNI, Senin, (25/3).

Juru bicara TNI AD, Kristomei Sianturi menambahkan, tindakan penganiayaan terjadi ketika warga sipil bernama Defianus Kogoya diduga hendak membakar puskesmas di wilayah Kabupaten Puncak.

Mewakili KASAD Maruli Simanjuntak, Kristomei meminta maaf atas peristiwa ini. Dia memastikan peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi dan intropeksi ke depan.

Adili di Peradilan Sipil

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aparat pelaku penganiayaan tak cukup ditangani di peradilan militer, namun harus diadili di peradilan sipil.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, kekerasan aparat yang kerap berulang lantaran tidak dibarengi penegakan hukum optimal dan adil.

"Ini mendorong agar aparat penegak hukum bekerja secara optimal untuk mengusut tuntas kasus ini, memproses secara hukum dan kami mengapresiasi ada beberapa oknum aparat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kami memandang bahwa penegakan hukum melalui mekanisme sipil kita tetap perlu ditegakkan. Karena dugaan kuat kasus ini adalah bentuk penyiksaan yang dilakukan aparat negara,” ujar Anis kepada KBR, Senin, (25/3/2024).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah menyatakan, Komnas HAM menyesalkan terjadinya tindakan yang diduga dilakukan prajurit TNI kepada masyarakat asli Papua.

Menurut catatan Komnas HAM, sepanjang 2020 hingga 2021, ada lebih dari seribu kasus kekerasan di Papua dengan pelaku TNI/Polri, dan kelompok sipil bersenjata OPM.

Penganiayaan Warga

Sebelumnya, media sosial diramaikan beredarnya rekaman video memperlihatkan kasus penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI terhadap warga Papua. Kasus ini viral dan banjir kecaman.

Dalam video itu, terlihat seorang pria terikat dengan tubuh penuh luka. Ia dianiaya sejumlah orang diduga prajurit TNI.

TNI akhirnya mengakui ada sejumlah prajurit TNI yang menganiaya warga Papua. Juru bicara Markas Besar TNI Nugraha Gumilar mengatakan korban diduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Kata Nugraha, TNI akan menyelidiki serta menindak serius penganiayaan tersebut.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!