NASIONAL

TNI AD Memastikan Tak Ada Prajurit yang Kebal Hukum

Salah satu dari tiga pelaku tersebut adalah Anggota Paspampres, yaitu Praka Riswandi Manik (RM).

AUTHOR / Resky Novianto, Ardhi Ridwansyah

TNI AD Memastikan Tak Ada Prajurit yang Kebal Hukum
Ilustrasi: Empat prajurit TNI saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senin, 6 Februari 2023. Foto: KBR/Arjuna Pademme

KBR, Jakarta- TNI Angkatan Darat memastikan tak ada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang kebal hukum atau impunitas.

Pernyataan ini disampaikan juru bicara TNI Angkatan Darat, Hamim Tohari merespons kasus tiga prajurit TNI yang jadi tersangka penganiayaan warga Aceh, belum lama ini. Penganiayaan tersebut mengakibatkan Imam Masykur (25) tewas.

Hamim memastikan hukuman pidana berat bakal dijatuhkan kepada ketiga prajurit sesuai arahan dari Panglima TNI Yudo Margono.

"Tidak ada impunitas terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik umum maupun militer, bahkan mungkin bisa lebih berat karena dua pasal pidana umum dan militer akan kita terapkan," ucap Hamim dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, (29/8/2023).

Juru bicara TNI Angkatan Darat, Brigjen Hamim Tohari menambahkan, Pomdam Jaya saat ini telah menahan ketiga pelaku. Ia berjanji, penyidik Pomdam TNI bakal mengusut kasus itu secara tuntas, termasuk apabila ada tersangka lain.

Transparan

Menanggapi kasus itu, Anggota DPR bidang Pertahanan dari Partai Golkar, Dave Laksono mendesak adanya transparansi dalam pengusutan aksi pemerasan hingga pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI. Menurutnya, tiga prajurit TNI pelaku pidana perlu diproses hukum sesuai aturan undang-undang.

"Tetapi yang mereka perbuat oknum-oknum adalah suatu tindakan memalukan mencoreng nama institusi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI itu sendiri, maka itu saya minta agar pemeriksaan ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa semakin yakin dan memulihkan kepercayaan kepada institusi tersebut," kata Dave dalam keterangannya kepada KBR, Senin, (28/8/2023).

Motif

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkap motif penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI, yakni pemerasan. Salah satu dari tiga pelaku tersebut adalah Anggota Paspampres, yaitu Praka Riswandi Manik (RM).

Praka RM berdasar data yang diterima dari TNI, berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwaprotneg) Paspampres.

Penganiayaan terjadi di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban dari kios kosmetik miliknya yang berada di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Tangerang Selatan. Aksi penganiayaan bersama dua temannya yang juga anggota TNI, direkam dan dikirim ke keluarga korban.

Terduga pelaku meminta keluarga korban menyiapkan uang tebusan sebesar Rp50 juta, jika tidak, nyawa Imam tak selamat.

Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh itu diduga dibuang usai diculik dan disiksa.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!