NASIONAL
Tim Hukum Hasto Singgung 'Jokowi' di Sidang Praperadilan
"Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi," kata Ronny
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Resky Novianto

KBR, Jakarta- Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan penetapan sebagai tersangka kental dengan upaya pembungkaman akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Ketujuh, Joko Widodo.
Menurutnya, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tidak tepat atau cacat prosedur. Sebab, ada kejanggalan lantaran Hasto seakan menjadi target dalam kasus Harun Masiku.
Padahal, dalam fakta sidang dari pelaku yang sudah dijerat lebih dahulu pada lima tahun lalu tidak ada yang mengindikasi keterlibatan Hasto. Baik soal suap maupun perintangan penyidikan.
“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi, dan supremasi hukum, dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua, tiga pulau terlampaui,” ujar Ronny dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny Talapessy, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menilai KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru, atau boleh kami sampaikan bahwa, ini tidak cukup bukti,”katanya.
Dilain pihak, Ketua KPK Setyo Budiyanto optimis pihaknya bisa menang dalam praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, KPK akan membuka semua bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.
"Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” ucap, Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025.
Baca juga:
- Jokowi Kalem Tanggapi Hasto Soal Dokumen Skandal Korupsi
Sebelumnya,KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron sejak 2020.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!