BERITA
THR Tak Dibayar, Laporkan Ke Posko Pengaduan THR
Berdasarkan surat edaran yang diterima Disnaker, besaran THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja dengan masa kerja satu tahun adalah satu kali gaji/upah.
AUTHOR / Friska Kalia
KBR, Bondowoso – Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Bondowoso, Jawa Timur kembali membuka posko pelayanan
dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Kepala Dinas Tenaga
Kerja Bondowoso, Agus Salam mengatakan, posko ini dibuka untuk melayani pengaduan dari
para tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah terima surat edaran dari Gubenrnur Jawa Timur yang intinya meminta seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada para pekerja. Sekarang sedang kami pantau, dan kami buka posko pengaduan juga langsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja,” kata Agus Salam kepada KBR, Kamis (2/7/2015).
Dikatakan Agus, selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sekitar 400 lebih perusahaan di Bondowoso. Pemantauan ini bertujuan untuk memotivasi para pemberi kerja agar membayarkan THR maksimal H-7 lebaran.
Berdasarkan surat
edaran yang diterima Disnaker, besaran THR yang wajib dibayarkan oleh
perusahaan kepada tenaga kerja dengan masa kerja satu tahun adalah satu kali
gaji atau upah. Dari catatan Dinas Tenaga
Kerja Bondowoso tahun lalu, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai
aturan kepada para pekerja.
Menurut Agus, ada banyak faktor yang membuat
perusahaan tidak membayar penuh THR pekerja . Diantaranya karena mayoritas
perusahaan di Bondowoso merupakan perusahan kecil. Selain itu, tidak adanya
sanksi tegas juga membuat para pengusaha merasa tidak harus membayarkan THR
bagi para pekerja.
Editor : Sasmito Madrim
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!