NASIONAL

Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Puspom TNI Dalami Dana Komando

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

OTT Basarnas
Danpuspom TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri konpers dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/07/23). (Antara/Asprilla)

KBR, Jakarta-  Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya  Henri Alfiadi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan, dua anggota TNI aktif yang ditugaskan menjabat di sipil itu, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan HA (Henri Alfiadi) dan ABC (Arif Budi Cahyanto) sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Senin (31/7/2023).

Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko mengatakan setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Tahanan Militer POM AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kata dia, penyidik mendalami aliran dana komando, termasuk siapa yang terlibat dan ke mana aliran dananya digunakan.

Di tempat lain, KPK juga menahan  Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan. Hal itu terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Mulsunadi ditahan menyusul dua penyuap lainnya, yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca juga:

Respons Jokowi usai OTT KPK Proyek Kereta Api

- Menko Luhut: OTT Jelek Buat Indonesia


Kasus dugaan suap Kabasarnas bermula ketika  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/05/23). Dari hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Basarnas tahun 2021-2023. 

Para tersangka itu Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!