NASIONAL
Tersangka Korupsi Satelit Kemhan: 1 Eks TNI, 2 dari Sipil
Total kerugian Rp500,579 miliar telah dilakukan audit oleh BPKP
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Edy Imran mengatakan, tiga tersangka terdiri satu bekas perwira TNI dan dua lainnya dari kalangan sipil.
"Untuk menetapkan tiga orang tersangka. Satu, Laksamana Muda Purnawirawan AP. Beliau ini adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai dengan Agustus 2016. Tersangka yang kedua adalah dari sipil inisial SCW, dan yang ketiga inisial AW," ujar Edy dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (15/6/2022).
Dua tersangka sipil merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).
Baca juga:
- KPK Ungkap Penyebab Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Masih Tinggi
- Ketua KPK Optimistis Bisa Kejar Harun Masiku
Edy menambahkan, penyidik tidak menahan ketiga tersangka karena dianggap kooperatif. Namun penyidik telah melakukan pencekalan terhadap ketiganya, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Total kerugian Rp500,579 miliar telah dilakukan audit oleh BPKP," jelasnya.
Dia menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi.
"Proses penyidikan kurang lebih lima bulan, menyampaikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," tuturnya.
"Saksi terdiri dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Kemudian saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang," tambahnya.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag
Penyidik kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proyek ini bermasalah saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Slot itu digunakan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit tersebut, sempat diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, awal Januari lalu.
Editor: Wahyu S.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!