NASIONAL

Terima Suap, Eks-Dirjen Kemendagri Divonis 4,6 Tahun Penjara

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Vonis korupsi Dirjen Kemendagri
Eks-Dirjen Kemendagri M. Ardian Noervianto keluar usai vonis 4,5 tahun penjara korupsi Kab. Muna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/07/24). (Antara/Bayu)

KBR, Jakarta-  Bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Ketua majelis hakim Eko Aryanto mengatakan Ardian terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

Ardian Noervianto dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Bekas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan. Terdakwa juga dihukum  membayar uang pengganti Rp 2.976.999.000 dikurangi Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000.

Adapun hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Ardian dianggap tak mendukung program Pemerintah dan melawan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ardian Noervianto dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.


Baca juga:

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba. Laode didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 2,4 miliar kepada Ardian Noervianto. Uang itu diperuntukan agar mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.



Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!