NASIONAL
Temui Baleg DPR, AMAN: Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
"20 juta anggota AMAN di seluruh Indonesia saat ini berharap dan ingin mendesak, supaya undang-undang ini segera disahkan,"
AUTHOR / Heru Haetami
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (30/10/24).
"Kepada DPR tahun ini, kami semua berharap, dari masyarakat adat 20 juta anggota AMAN di seluruh Indonesia saat ini berharap dan ingin mendesak, supaya undang-undang ini segera disahkan," ucap Rukka di DPR, Rabu, (30/10/2024).
Kata Rukka, masyarakat adat lelah berkonflik.
"Kepastian hak-hak masyarakat adat adalah kepastian pembangunan di negara ini. Kami juga capek terus berkonflik, kami juga capek terus masuk penjara, pengacara kami 300 orang lebih juga capek. Tidak bisa mereka cari uang karena harus terus mendampingi masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi. Bahkan ada masyarakat adat yang keluar karena diusir, hidup di kota menjadi pengemis." imbuhnya.
Rukka Sombolinggi mengatakan, RUU ini sudah lebih dari satu dekade mandek di DPR. Padahal, UU ini penting untuk melindungi keberadaan masyarakat adat.
"Kenapa ini penting? Supaya bisa memulihkan hubungan negara dengan masyarakat adat, mengakui masyarakat adat beserta dengan hak-hak tradisionalnya, melindungi masyarakat adat agar dapat hidup aman tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, bebas dari diskriminasi dan kekerasan," ujar Rukka.
Baca juga:
- Komnas HAM Dorong Empat RUU Masuk Prolegnas, KUHAP Hingga Masyarakat Adat
- Proyek Geothermal Melanggar HAM, Koalisi Sipil Desak Hentikan
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menambahkan, undang-undang ini juga perlu meluruskan rute pengakuan yang diatur dalam berbagai peraturan sektoral.
"Tadi itu, mengakui masyarakat adat melihat dari tangannya berbeda, melihat dari kepalanya berbeda, melihat dari kakinya berbeda, sehingga bermacam-macam dan beraneka cara mengukurnya dan hampir tidak mungkin panjang dan berbelit," katanya.Rukka meyakini, UU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk menikmati hak-hak tradisional.
"Menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemulihan masyarakat adat, pemberdayaan penyelesaian konflik dan penyelenggaraan program-program pembangunan," pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah diusung sejak 2003. Naskah akademik dirumuskan pada 2010, namun hingga saat ini, RUU tersebut belum juga disahkan.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!