Article Image

SAGA

Tangis Warga Air Bangis Dibelit Konflik Agraria dan PSN (Bagian 2)

"Warga Air Bangis berdemo ke Jakarta menuntut PSN Air Bangis dibatalkan. Pemerintah pusat memastikan PSN tak memenuhi syarat"

Unjuk rasa warga Air Bangis di depan kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/9/23). Mereka menolak usulan PSN Air Bangis yang diajukan Gubenur Sumbar. (Ant/M Adimaja)

KBR, Jakarta - Baru beberapa hari meninggalkan kampung halaman, Lian sudah kangen bertemu kedua anaknya.

“Aku baru ini ke Jakarta agak pengap juga, ke dalam gedung awak kedinginan, di luar kepanasan. Jadi awak nggak tahu di mana enaknya. Enak di kampunglah,” canda Lian.

Akhir September 2023, Lian bersama beberapa warga Air Bangis, Sumatera Barat, berangkat ke Jakarta.

Mereka berkeliling ke sejumlah kementerian lembaga untuk menolak usulan Proyek Strategis Nasional PSN Air Bangis.

Di antaranya, Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KLHK, Komnas HAM, hingga LPSK.

Lian dan ribuan keluarga lain terancam digusur, jika PSN disetujui.

“Kami tersiksa, tertekan dengan adanya rencana, baru rencana ya- PSN itu. Apalagi nanti kalau sudah sampai ada PSN di situ,” ujar buruh angkut sawit berusia 32 tahun ini.

Sebulan sebelumnya, sebanyak 1.500 warga Air Bangis berangkat ke Padang, menuntut bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan PSN.

Namun, gayung tak bersambut. Warga malah direpresi den dipulangkan paksa.

“Kami demo karena nggak di-openi sama gubernur yang selaku bapak kami kan. Itu sakit rasanya. Waktu dia mau mencalon jadi gubernur, butuh suara kami, ketika masyarakat Air Bangis membutuhkan suara dia, sama sekali nggak ada tanggapan,” ujar Komalawati, petani Air Bangis.

Baca juga: Tangis Warga Air Bangis Dibelit Konflik Agraria dan PSN (Bagian 1)

Komalawati (41), petani Air Bangis, berunjuk rasa ke Padang dan Jakarta untuk mempertahankan lahan kelolaan yang selama puluhan tahun menghidupi keluarganya. (KBR/Ninik).

Komalawati ketar-ketir, lahan dua hektare yang selama ini menghidupi keluarganya, bakal diambil untuk proyek PSN. Padahal, keempat anaknya masih sekolah.

“Cuma itulah (lahan) satu-satunya yang kami miliki. Khawatir banget dengan keadaan awak ini. Anak-anak awak sedang sekolah, berjuang untuk masa depannya, sampai terputus tentu sedih rasanya,” tutur dia.

Perempuan 41 tahun ini mengakui tak punya sertifikat kepemilikan lahan. Namun, ia menolak disebut perampas, sebab, tanah di Air Bangis selama ini dikelola turun-temurun secara adat.

“Mengelola sendiri menanam sendiri karena izin dari ninik mamak yang punya tanah adat di situ. Ada lahan suami di situ, karena dia asli situ” ucapnya.

Lahan garapan Komala mulai dipersoalkan ketika santer kasak-kusuk rencana PSN sekitar 2021 lalu. Warga tak pernah diajak dialog tentang usulan proyek itu.

Hal ini dikritik Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Wengki Purwanto, yang juga pendamping warga Air Bangis.

“Yang tidak adil, masyarakat yang sudah hidup dengan sumber-sumber penghidupan yang ada di situ, tidak dipertimbangkan dalam proses itu sama sekali. Minimal ada dialog, warga akan bertanya, terus nasib kami bagaimana? rumah kami di mana? Kebun kami kayak mana? itu kan harus dijawab oleh pemerintah, mesti dijelaskan sejak awal,” kata Wengki.

Di Jakarta, Wengki dan warga Air Bangis bertemu dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Lembaga ini di bawah Kemenko Perekonomian dan terlibat dalam penentuan PSN.

Baca juga:

Pejuang Lingkungan Dibayangi Overkriminalisasi KUHP Baru (Bagian 1)

Pejuang Lingkungan Dibayangi Overkriminalisasi KUHP Baru (Bagian 2)

Presiden Jokowi menghadiri Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jakarta, Rabu (13/9/23). Jokowi mewanti-wanti jajarannya tidak menggunakan pendekatan represif ke masyarakat. (Ant/M Iqbal)

Dalam forum itu, warga mendapat kepastian bahwa usulan PSN Air Bangis sudah ditolak. Hal ini dibenarkan oleh Suroto, Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP.

“Memang pernah diusulkan di 2021, Juli. Ada beberapa kriteria, dokumen, yang masih belum memenuhi persyaratan, sehingga tidak diusulkan sebagai PSN,” ujar Suroto.

Banyak prasyarat yang belum dipenuhi dalam usulan PSN Air Bangis yang diajukan Gubenur Sumbar Mahyeldi.

“Kalau pengusulnya dari gubernur, bupati, walkot, harus ada surat dukungan rekomendasi dari kementerian teknis. Kalau semacam kawasan industri atau refinery itu kan harus dari Kementerian ESDM atau Perindustrian. Itu belum ada, rencana aksi, rencana pendanaan per tahun, kajian FS (feasibility study) juga belum ada. Kemudian kelihatannya (proyek) petrokimia, refinery selesainya di atas 2024,” ungkap Suroto.

Suroto juga memastikan belum ada upaya pengajuan kembali usulan PSN Air Bangis.

Ia menekankan warga terdampak mesti dilibatkan dalam tiap rencana PSN.

“PSN harus dikomunikasikan dulu ke masyarakat, sehingga tidak ada penolakan. Contoh di beberapa jalan tol, biaya pengadaan tanah, penetapan lokasi, batas tanah, paling nggak akan melibatkan masyarakat. Yang terkena jalan tol akan mendapatkan ganti rugi segini. Dan itu tetap dilakukan identifikasi dan verfiikasi yang melibatkan masyarakat. Harusnya dari awal memang melibatkan masyarakat dulu dari pemerintah daerahnya,” terang dia.

Baca juga: Adaptasi Warga Timbulsloko yang Menolak 'Tenggelam'

Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Suroto menyebut PSN harus didialogkan dengan masyarakat terdampak agar tidak terjadi penolakan. (Foto: dok pribadi)

Wengki meminta KPPIP lebih selektif dalam menilai usulan PSN.

“Ke depan kita berharap basis penolakannya tidak hanya soal teknis secara administrasi saja. Tapi lebih substantif, di situ ada wilayah kelola masyarakat yang hidup dan sumber-sumber penghidupannya ada di sana,” kata Wengki.

Ditolaknya PSN Air Bangis membuat warga sedikit lega, tetapi masih jauh dari kata aman, karena belitan konflik agraria.

“Dia baru aman ketika negara mengakui dan menghormati kepemilikan masyarakat di sana atas tanahnya. Bahwa masyarakat berhak atas bidang tanah yang mereka dapatkan melalui hukum adat di situ,” ucap Wengki.

Banyak opsi yang bisa diambil pemerintah tanpa harus menggusur warga Air Bangis. Mulai dari penetapan kawasan hutan adat sampai skema perhutanan sosial.

Wengki menyinggung pemutihan 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan, tanpa izin usaha. Pendekatan serupa mestinya bisa diterapkan pada warga Air Bangis.

“Untuk perusahaan bisa, apalagi untuk masyarakat yang sudah bergenerasi di situ. Dan itu cuma kecil, 2-3 hektare ada yang 0,65 hektare. Dari regulasi, ini sangat mungkin dan bisa cepat, hitungan 1-3 bulan mestinya selesai konfliknya, kalau pemerintah mau menyelesaikan dan memberikan akses legal untuk masyarkat Nagari Air Bangis,” tutur Wengki.

Penulis: Ninik Yuniati