indeks
Tanah Kraton Yogya Bisa Picu Konflik dengan Warga

Sejak diundangkannya UU Keistimewaan DIY, posisi Kraton terhadap tanah Magersari menjadi lebih kuat. Seharusnya kraton dan pemerintah mulai sekarang bisa mengatur tata kelola tanah Magersari sehingga kepentingan rakyat bawah lebih terjaga.

Penulis: radio star jogja

Editor:

Google News
Tanah Kraton Yogya Bisa Picu Konflik dengan Warga
tanah kraton yogya, konflik warga

Sejak diundangkannya UU Keistimewaan DIY, posisi Kraton terhadap tanah Magersari menjadi lebih kuat. Seharusnya kraton dan pemerintah mulai sekarang bisa mengatur tata kelola tanah Magersari sehingga kepentingan rakyat bawah lebih terjaga.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mencatat, dalam dua bulan terakhir setidaknya ada lebih dari tiga kasus konflik tanah Magersari. Tanah milik Kraton yang telah dikuatkan oleh UU Keistimewaan DIY itu bisa menjadi bom waktu bila tak ditangani secara serius.

“Yang kami tangani itu konflik di Jalan Brigjend Katamso, di Pasar Ngasem dengan kasus Hotel Quest, temuan kami sementara di Hotel Quest itu tanah Sultan Ground (SG) statusnya Hak Guna Bangunan (HGB),” terang Syamsudin.

Modus konflik pertanahan itu relatif serupa. Bermula dari penerbitan surat kekancingan oleh Lembaga Panitikismo yang mengurusi pertanahan di Kraton untuk pemilik usaha baru, sehingga menggusur rakyat kecil yang sebelumnya telah tinggal lama di tanah sengketa tersebut.

LBH memandang posisi Kraton atas tanah SG kini semakin kuat, karena UUK menyebut Keraton merupakan badan hukum atas tanah SG. Aturan itu dapat dengan mudah menggusur warga yang tak memegang surat kekancingan.

Kondisi tersebut menurutnya dapat menjadi bom waktu bila Kraton dan pemerintah tak memperhatikan kepentingan masyarakat sejak dari sekarang. Konflik akan mudah tersulut. Karenanya kata dia, harus ada aturan yang melindungi warga Jogja agar tak mudah tergusur dengan UUK tersebut.

Perlindungan itu dapat dituangkan dalam Perda Keistimewaan (Perdais) yang akan dibahas oleh DPRD DIY. Solusi lainnya kata dia, Kraton harus transparan terhadap rencana penggunaan tanah SG peruntukanya untuk apa serta siapa yang berhak menggunakan.

“Dalam hal ini, Keraton juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat terutama rakyat kecil, jangan asal menerbitkan surat kekancingan terutama untuk warga yang secara ekonomi sudah mampu. Dalam PP mengenai agraria saja diatur, warga mana yang jadi prioritas untuk menerima tanah dari negara,” jelasnya.

Sumber: radio Star Jogja 

tanah kraton yogya
konflik warga

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...