BERITA
Tak Mau Kecolongan Lagi, Buruh Kawal Ketat Penetapan UMK di Jawa Barat
Penetapan UMK untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat diperkirakan dilakukan pada Minggu (20/11/2016) pukul 24.00 WIB mendatang.
AUTHOR / Arie Nugraha
KBR, Bandung - Kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat, pada dua pekan mendatang.
Pengawalan ini bertujuan agar seluruh hasil keputusan Dewan Pengupahan tentang UMK di daerah tidak terjadi pemangkasan besarannya saat diterima Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Sekretaris Umum FSPMI Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan penetapan UMK untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat diperkirakan dilakukan pada Minggu (20/11/2016) pukul 24.00 WIB mendatang.
"Terus terang kita tidak mau kecolongan seperti tahun kemarin. Tahun kemarin, ada beberapa daerah yang merekomendasikan (UMK) di atas PP 78. Tetapi ketika masuk ke provinsi, oleh (Gubernur) Ahmad Heryawan semuanya di-cut. Kami tidak mau kejadian itu terjadi lagi di tahun ini, karena sudah ada indikasi beberapa daerah yang mereka sepakat mengabaikan PP 78. Kita akan melihat kebutuhan riil buruh di tiap daerah," ujar Sabilar Rosyad kepada KBR, di Bandung, Kamis (10/11/2016).
Baca: Tentukan UMP, Buruh Minta Gubernur Aher Acuhkan PP 78
Sekretaris Umum FSPMI Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan pengawalan penetapan UMK tahun 2017 telah dilakukan di tiap daerah. Sabilar menyebutkan perwakilan buruh di masing-masing daerah yang masuk dalam Dewan Pengupahan juga terus memantau perkembangan.
Sabilar Rosyad menambahkan, Gubernur Ahmad Heryawan dianggap melanggar aturan Undang Undang Ketenagakerjaan apabila masih bersikukuh menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78. Alasannya, kedudukan peraturan pemerintah tersebut lebih rendah di banding undang-undang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili Asisten Daerah Bidang Kesra Ahmad Hadadi, anggota Biro Hukum Budi Prasetyo dan anggota Dewan Pengupahan Jawa Barat Marwini menyatakan tetap akan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 78 dalam menetapkan UMK 2017.
Baca juga:
<li><b>
Penentuan UMP, Menaker Minta Gubernur Gunakan PP Pengupahan
<li><b>
Ancam Mogok, Ratusan Buruh di Bandung Demo Minta Kenaikan Upah 31 Persen
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!