NASIONAL

Tak Pakai APBN, Mendagri Minta Daerah Potong APBD untuk PSU

Tito ingin anggaran pelaksanaan PSU tidak mengambil dari APBN.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
surat suara
Ilustrasi Pemungutan suara. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) memaksimalkan pendanaan dari APBD.

Tito mengeklaim sudah ada 14 daerah yang sanggup menggunakan anggaran APBD untuk menggelar PSU.

"Anggaran PSU, baru kan saya bahas, sebagian besar oke, dipenuhi oleh APBD masing-masing. Kita kan sama, kita akan korek ya, daerah-daerah banyak efisien ya daerah-daerah itu, SPJ-nya segala macam, saya suruh potong-potong, kurangin yang hal-hal yang enggak perlu. Makan, minum, ya itu yang sampai 9 miliaran, ya kurangin untuk PSU," ucap Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Tito ingin anggaran pelaksanaan PSU tidak mengambil dari APBN.

"Saya berusaha untuk tidak dari APBN, dan tadinya yang Papua yang mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya baru kan dapat ini bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD-nya," imbuhnya.

Tito menambahkan, ada beberapa APBD kabupaten yang tidak mampu. Dia bilang, jika APBD kabupaten tidak menyanggupi, akan didanai APBD provinsi.

"Ada, bukan nggak mampu, masih akan menghitung kembali, dari yang 14 PSU seluruhnya, ada 10 sebagian, terus sebagian semua dibayar APBD, sebagian itu hanya berapa TPS, kalo yang 14 lagi, itu dari APBD semuanya. Nah itu ada kira-kira 6 yang sedang menghitung, yang lainnya sudah menyertakan sanggup dari APBD," katanya.

Butuh Rp486 miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan butuh anggaran sekitar Rp486 miliar untuk melakukan PSU Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut anggaran itu untuk mencakup 24 daerah yang melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU.

"Dari 26 satuan kerja KPU yang melaksanakan PSU, perlu kami sampaikan bahwa sebanyak 6 satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Kedua, masih terdapat 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran," ujar Afif dalam rapat dengan Komisi II, Kamis (27/2/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!