"Kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar ini bisa lewat."
Penulis: Heru Haetami
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai mencermati persyaratan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Menurut dia, kelalaian KPU berakibat sejumlah daerah diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah karena faktor tadi, sederhana sekali, tata cara persyaratan merupakan ketidakcermatan dari penyelenggara. Terutama di daerah tentunya untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar ini bisa lewat," ucap Dede saat rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Kamis (27/2/2025).
Dede Yusuf juga mempertanyakan kerja KPU daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, KPUD merupakan pihak terdepan untuk memverifikasi persyaratan calon kepala daerah.
"Daerah-daerah, KPUD sebetulnya merupakan benteng pertama untuk melakukan verifikasi," katanya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Pasaman. Mahkamah mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai identitasnya sebagai bekas terpidana.
Baca juga:
- Cawe-Cawe di Pilkada Serang, Pengamat Desak Prabowo Copot Mendes Yandri
- MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Dinilai Tak Jujur Soal Status Eks Napi