NASIONAL

Tahanan Tewas, Pengawasan Internal Polri Buruk

Namun, dalam implementasinya aturan tersebut seringkali dilanggar karena minimnya pengawasan dan pembinaan internal.

AUTHOR / Astri Septiani

Tahanan
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memeriksa sel tahanan Mapolda Aceh di Banda Aceh (22/11/2022). (Foto: ANTARA/Bidhumas Polda Aceh)

KBR, Jakarta - Kalangan Parlemen mengecam personel Kepolisian yang diduga turut menyebabkan tewasnya seorang tahanan berinisial 'OK' di Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota Komisi bidang Hukum DPR, Santoso menilai, sebenarnya sudah banyak aturan terkait pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.

Namun, dalam implementasinya aturan tersebut seringkali dilanggar karena minimnya pengawasan dan pembinaan internal. Santoso pun mendorong kasus di Banyumas menjadi peringatan bagi Polri untuk segera melakukan evaluasi.

Berikut wawancara dengan Anggota Komisi bidang Hukum DPR, Santoso:

Ada 11 Polisi diduga melakukan pelanggaran sewenang-wenang yang menyebabkan kematian tahanan di Banyumas, Jawa Tengah. Bagaimana respon DPR terkait hal ini?

Yang pertama, pelaku tindak pidana sampai menewaskan tahanan yang dilakukan oleh para polisi itu harus dihukum berat, dan masyarakat harus memantau termasuk DPR Komisi III juga akan memantau peradilan tersebut. Ini agar hukum tidak berpihak hanya membela anggota Polri saja.

Yang kedua, kami dengan kejadian ini, tentunya di masa sidang berikutnya setelah reses, akan mengundang Kapolri dengan agenda salah satunya, mempertanyakan kenapa masih ada oknum Polri melakukan penyiksaan terhadap tahanan sampai menewaskan yang bersangkutan.

Adakah saran dan masukan kepada Polri terkait penghapusan kesewenang-wenangan, penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan?

Kalau aturannya sudah banyak, ada Peraturan Kapolri, macam-macam sudah ada itu. Tinggal memang pelaksanaannya saja, jangan sampai itu terjadi, berarti kan pengawasannya ada di Komandannya, di Satuannya, di Markasnya. Itu loh biasanya kan tahanan itu ya adanya di Polsek, di Polres, kan begitu ya orang-orang yang di taruh di tahanan itu yang harus benar-benar dibina. Agar tidak melakukan abuse of power terhadap tahanan-tahanan itu. Dan tewasnya tahanan ini, yang di Banyumas untuk jadi warning bagi Polri untuk segera memberikan edaran kepada Kapolres, Kapolda termasuk Kapolsek, agar anggotanya tidak lagi melakukan perbuatan penganiayaan terhadap tahanan.

Implementasinya saja terutama pembinaan dan pengawasan oleh para atasan dan internal Polri sendiri. Ada Provost, Propam itu kan seharusnya enggak boleh terjadi.

Baca juga:

- HUT ke-77 Bhayangkara, Saatnya Institusi Polri Berbenah

- Laporan Tahunan Komnas HAM 2022: Polri Paling Banyak Diadukan

Ada dorongan meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) yang untuk mengatur mengenai mekanisme pencegahan penyiksaan dan juga revisi KUHAP, untuk memperkuat pengawasan Pengadilan dalam proses penangkapan dan penyiksaan. Bagaimana pendapat DPR? Apakah turut mendorong ini?

Kalau buat kebaikan, ya harus kita dukung. Penting kan tahanan itu mendapat hak-hak tapi juga jangan memberikan kekebalan kepada tahanan untuk dibolehkan dinterogasi atas tindak pidana yang dilakukan kan gitu, harus berimbang begitu hak dan kewajibannya. Dan saya yakin ya ini kan sebenarnya yang mau diratifikasi itu kan harusnya sudah lama, tapi ya saya menilainya mumpung belum terlambat ya segera saja dilakukan ratifikasi itu.

Ratifikasi kan harus sepersetujuan DPR ya. Kami, DPR, insya Allah kalau itu terkait dengan kepentingan rakyat mengutamakan hak-hak tahanannya, dengan tidak menghilangkan kewajibannya, menurut saya hal itu perlu dilakukan secepatnya. Antisipasi untuk mencegah abuse of power oknum Polri terhadap para tahanan saya kira sudah diantisipasi di KUHAP. Kalaupun belum ada ya menjadi bahan masukan atau peristiwa ini untuk revisi KUHP ini.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!