Sulawesi Utara bakal kembali memiliki peraturan daerah Anti Mabuk. Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut Victor Mailangkay mengatakan pihaknya kini tengah menyusun Raperda tentang penanggulangan mabuk.
Penulis: Radio Montini FM
Editor:

KBR68H, Manado- Sulawesi Utara bakal kembali memiliki peraturan daerah Anti Mabuk. Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut Victor Mailangkay mengatakan pihaknya kini tengah menyusun Raperda tentang penanggulangan mabuk.
Kata dia, DPRD banyak mendapat masukan dari berbagai pihak soal perda ini.
“Pada intinya seluruh pemangku kepentingan menginginkan adanya perubahan, penyempurnaan, perda nomor 18 tahun 2000 ini lebih komprehensif dan terpadu”kata Mailangkay.
Victor Mailangkay menambahkan masukan yang diterimanya antara lain mengenai penegakan hukum dari perda tersebut. Selain itu, pengaturan penjualan minuman beralkohol juga diminta untuk masuk dalam perda ini, terutama soal tempat dan waktu penjualan.
Victor mengklaim peraturan daerah tentang penanggulangan mabuk ini dapat selesai pada masa sidang pertama DPRD Sulut yakni antara Januari hingga April 2013.
Sulawesi utara sebelumnya sudah pernah memiliki perda minuman beralkohol, namun perda itu telah dicabut oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, karena saat itu perda minuman beralkohol itu lebih menekankan pada aspek pungutan retribusi.
Sumber: http://radiomontini.blogspot.com/2013/01/sulut-bakal-punya-perda-anti-mabuk.html