NASIONAL

Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

“Dengan dorongan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi "

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Anwar Usman
Hakim MK Anwar Usman saat akan memberikan keterangan pers usai putusan MKMK di Jakarta, Rabu (08/11/23). (Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta-   Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwas Usman. Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi.

Dari rapat tersebut, muncul dua nama calon ketua MK yang baru, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Lantas, mereka berdua ditinggalkan oleh tujuh hakim konstitusi lainnya untuk berdiskusi dalam ruangan untuk berembuk siapa yang menjadi ketua MK yang baru.

“Dengan dorongan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir akhirnya kami berdua sampai pada putusan yang disepakati dari kami berdua tadi adalah untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depannya adalah Bapak Doktor Suhartoyo dan saya tetap menjadi wakil ketua,” ucap Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Kata dia, putusan tersebut sudah disepakati oleh seluruh hakim konstitusi sebagai hasil kesepakatan bersama. Rencananya, Suhartoyo bakal mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua MK pada Senin, 13 November 2023.

Suhartoyo  dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90 terkait syarat batas usia minimal calon presiden-wakil presiden.

Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru, itu tak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Bukan hanya atas permohonan yang diajukan mahasiswa mengaku pengidola Gibran itu saja, Suhartoyo konsisten menyatakan dissenting opinion-nya soal kedudukan hukum pada semua permohonan syarat usia cawapres yang putusannya dibacakan serentak pada 16 Oktober 2023 lalu.

Baca juga:

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam memutus perkara nomor 90. Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menyatakan Anwar Usman diberikan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Majelis Kehormatan melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip independensi dan integritas.

“Memutuskan menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua Majelis Kehormatan MKMK, Jimly Assiddiqie di Ruang Sidang MK, Selasa (7/11/2023)

Bekas Ketua MK itu melanjutkan, "Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor."

Putusan yang dijatuhkan MKMK tersebut terkait laporan dari Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), serta PADI.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!