NASIONAL

Subsidi KRL Berbasis NIK, Komunitas: Sesuai UU untuk 3 Kelompok

Pemerintah akan mengubah pemberian subsidi tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Subsidi KRL Berbasis NIK, Komunitas: Sesuai UU untuk 3 Kelompok
Ilustrasi: Pemerintah berencana mengubah subsidi tarif KRL berbasis NIK. Para penumpang KRL turun dari KRL. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komunitas KRL Mania menyebut ada tiga (3) kelompok masyarakat yang mendapat perlakuan harga khusus saat naik Kereta Rel Listrik (KRL) sesuai Undang-Undang Perkeretaapian. Juru bicara KRL Mania, Gusti Raganata mengatakan, tiga kelompok itu adalah pelajar, lanjut usia (lansia), dan kelompok disabilitas.

"Kalau memang serius kita bicara soal subsidi yang terintegrasi. Sudah sesuaikan dengan undang-undang saja. Padahal di undang-undang sudah jelas, 3 kelompok ini yang perlu disubsidi," kata Gusti dalam gelar wicara Ruang Publik KBR bertema: "Membedah Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK", Senin, 9 September 2024.

Penyebutan tiga kelompok ini disampaikan Gusti merespons rencana pemerintah yang akan mengubah pemberian subsidi tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat ini, semua penumpang KRL mendapatkan subsidi.

Gusti Raganata menyebut rencana ini sangat mendadak dan perlu dikaji bersama para ahli dan masyarakat sipil pemerhati KRL. Sebab hingga kini, Komunitas KRL Mania belum diajak dialog. Selain itu menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki data, sebelum memberlakukan perubahan mekanisme penyaluran subsidi tiket KRL.

Karena itu, ia mempertanyakan sumber data mana yang akan digunakan pemerintah untuk mengubah mekanisme tersebut. Menurutnya, basis data perlu jadi perhatian utama, agar subsidi bisa tepat sasaran.

"Kalau memang sumber datanya dari Kemensos itu udah TKS, ada juga data P3KE dari Kemenko PMK. Nah tinggal dicari berapa banyak, sih, pengguna KRL yang masuk ke dalam data itu. Atau jangan-jangan masyarakat Jabodetabek banyak masuk kategori tidak mampu, karena di Jabodetabek desilnya tinggi. Jadi tidak akan tepat sasaran kalau kita bicara NIK," kata Gusti.

Wacana penyesuaian tarif KRL atau commuter line Jabodetabek kembali mengemuka belakangan ini. Pemerintah ingin mengubah skema subsidi KRL menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wacana ini mengundang kritik berbagai pihak, karena tarif bakal naik untuk kalangan tertentu. Padahal, daya beli masyarakat tengah melemah seiring lesunya ekonomi. Apalagi, layanan KRL juga dinilai belum optimal.

Sejak 2016, tarif dasar KRL belum berubah, yakni Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama, dan penambahan Rp1.000 untuk 10 kilometer berikutnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!