indeks
Sri Mulyani Teken Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Layanan Perlindungan Perempuan Terdampak?

Komnas Perempuan menyoroti langsung potensi dampak pemangkasan anggaran terhadap layanan penting yang diberikan kepada perempuan korban kekerasan.

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Google News
foto
Aktivis perempuan menggelar aksi stop kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Lhokseumawe, Aceh. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi anggaran pemerintah di tahun ini.

Beleid itu diteken pada 29 Juli 2025 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berlaku 5 Agustus 2025.

Sementara, Presiden Prabowo Subianto mengklaim kebijakan efisiensi berhasil menghemat belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta dana transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga berpotensi memengaruhi kinerja lembaga-lembaga negara independen, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas, dan lainnya.

Berdampak kepada Layanan Perlindungan Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyoroti langsung potensi dampak pemangkasan anggaran terhadap layanan penting yang diberikan kepada perempuan korban kekerasan.

"Yang pertama tentu kita menggambarkannya dengan satu kata yang tidak mudah buat Komnas Perempuan, dengan tingginya harapan ekspektasi publik pada penyikapan terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia,” kata Dahlia dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (11/8/2025).

Dahlia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, Komnas Perempuan menerima lebih dari 4.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan rata-rata 16 laporan per hari kerja. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya.

Namun, di tengah meningkatnya beban kerja terhadap layanan perempuan, Komnas justru menghadapi ketidakpastian anggaran.

"Untuk tahun 2025 kami mendapatkan dana Rp 47,7 miliar, namun karena diblokir menjadi Rp 40 miliar, sehingga ada sekitar 15% dana kami harus memutar strategi," ungkapnya.

red
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Tangkapan layar Google Maps

Gaji Pegawai di Bawah Upah Minimum

Dahlia juga menyoroti kondisi internal lembaganya. Ia menyebut, ada sejumlah pegawai di Komnas Perempuan yang gajinya masih rendah atau berada dibawah upah minimum.

"Bahkan ada sejumlah pekerja Komnas Perempuan yang tidak sesuai dengan UMR, gajinya untuk UMR,"ungkapnya.

Dahlia menambahkan bahwa efisiensi anggaran membuat ruangan layanan pengaduan menjadi sempit dan tidak layak.

“Kami berharap di DPR dan pemerintah tidak memberikan efisiensi pada lembaga-lembaga HAM yang dengan anggaran minim,” tegasnya.

Efisiensi Jangan Sasar Belanja untuk Kepentingan Rakyat

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aulia menekankan jika efisiensi tetap dilakukan, tidak boleh merugikan rakyat beserta kepentingan rakyat.

“Efisiensi itu boleh dilakukan, tapi yang perlu ditekankan adalah tidak merugikan rakyat, tidak merugikan kepentingan-kepentingan rakyat,” ujar Aulia dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (11/8/2025).

Aulia mengatakan efisiensi anggaran tidak seharusnya dilakukan secara serampangan.

"Efisiensi anggaran itu idealnya difokuskan untuk penghapusan belanja-belanja yang tidak produktif dan meningkatkan kualitas belanja pada hal-hal yang bersifat produktif," tuturnya.

red
Peserta dengan busana kebaya mengikuti acara Parade Perempuan Lintas Generasi Berkebaya Jawa di Wisma Perdamaian, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/7/2025). Foto: ANTARA

Efisiensi Anggaran untuk Spending Better

Kamrussamad, Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra menekankan bahwa (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara dengan pendekatan pengeluaran yang efektif dan efisien atau spending better.

"Indikator spending better itu tepat prosedur, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat,” ujar Kamrussamad dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (11/8/2025).

Alokasi Efisiensi untuk Sekolah Rakyat hingga Koperasi Merah Putih

Terkait pelaksanaan efisiensi sebelumnya, Kamrussamad mengklaim bahwa hasil efisiensi telah dialokasikan kembali untuk program prorakyat seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, dan layanan kesehatan gratis.

"Itu dari mana anggarannya? Hasil efisiensi dikembalikan untuk rakyat", tegasnya.

Tekanan Fiskal dari Sisi Pendapatan

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aulia menjelaskan meskipun ada pemangkasan anggaran, namun defisit APBN tahun 2025 masih mencapai Rp662 triliun atau 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Rincian efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta pemangkasan transfer anggaran ke daerah senilai Rp50,59 Triliun.

Hal ini menunjukkan bahwa tekanan fiskal tidak hanya berasal dari belanja, tetapi juga dari sisi pendapatan. Aulia juga menyinggung kondisi ekonomi terkini.

"Pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan adanya pelambatan menjadi 4,87 persen secara tahunan. Padahal ini periode Lebaran dan Ramadan", jelasnya.

Ia juga menilai kontraksi belanja pemerintah sebesar 1,38% turut melemahkan perekonomian nasional.

“Tekanan terhadap fiskal Indonesia berasal dari berbagai faktor seperti beban bunga utang, subsidi energi, rasio pajak yang rendah, dan program ambisius pemerintahan Prabowo seperti MBG dan food estate,” tuturnya.

red
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: ANTARA

Penguatan Lembaga bagi Kelompok Rentan

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih berharap bahwa lembaganya tidak bergantung pada satuan kerja yang lainnya.

"Kami berharap penguatan itu juga membuat Komnas Perempuan menjadi badan anggaran mandiri, sehingga tidak tergantung dengan satker lain,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar BPJS bisa mengakomodasi perempuan korban kekerasan sebagai penerima manfaat.

Efisiensi anggaran hanya akan berhasil jika disertai transparansi, evaluasi, dan kepekaan terhadap kelompok rentan.

Ladasan Aturan Soal Efisiensi Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta, Jumat (8/8/2025) dikutip dari ANTARA.

red
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).

Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:

  • Alat tulis kantor
  • Kegiatan seremonial
  • Rapat, seminar, dan sejenisnya
  • Kajian dan analisis
  • Diklat dan bimtek
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi
  • Percetakan dan souvenir
  • Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  • Lisensi aplikasi
  • Jasa konsultan
  • Bantuan pemerintah
  • Pemeliharaan dan perawatan
  • Perjalanan dinas
  • Peralatan dan mesin
  • Infrastruktur

Kementerian Keuangan menekankan soal sumber efisiensi anggaran diutamakan yang berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).

PMK 56/2025 menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.

red
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Efisiensi untuk Dana Transfer ke Daerah (TKD)

Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.

TKD yang menjadi anggaran efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan dari presiden.

Rincian alokasi TKD dilakukan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang oleh menteri keuangan.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media

Baca juga:

- CSIS Catat Keterpilihan Kepala Daerah Perempuan Rendah, Berapa Angkanya?

efisiensi
efisiensi anggaran
Kemenkeu
perempuan
kelompok rentan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...