PT Sritex selama ini sudah berkontribusi besar pada prekonomian di Sukoharjo.
Penulis: Yudha Satriawan
Editor: Agus Luqman

KBR, Solo - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih menunggu salinan surat putusan Pengadilan Niaga di PN Semarang yang memutuskan PT Sritex pailit.
Kepala Dinas Perindustriaan dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan selama belum menerima salinan putusan tersebut, Pemkab belum bisa menentukan solusi bagi perusahaan tekstil ini.
"Sebagian masyarakat mungkin berpikiran, kok dinas terlambat merespon kondisi PT Sritex. Ya, karena memang sampai saat ini kami belum mendapatkan surat resmi, salinan atau tembusan, atau apalah namanya itu, terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang sudah tertera di berbagai media massa," kata Sumarno, akhir pekan lalu.
Sumarno berharap manajemen PT Sritex lebih terbuka atau transparan dengan kondisi perusahaan pada pemerintah. Ia mengatakan pemerintah daerah akan berupaya membantu perusahaan itu.
Sumarno menjelaskan PT Sritex selama ini sudah berkontribusi besar pada prekonomian di Sukoharjo. Jumlah tenaga kerja mencapai puluhan ribu orang, belum lagi sumbangan pajak daerah, ekonomi sirkular sekitar pabrik, dan sebagainya.
Pada akhir pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan manajemen PT Sritex sempat melakukan kunjungan ke pabrik. Kunjungan itu untuk melihat langsung operasional pabrik terutama kondisi pekerja dan mesin produksi.
Pengadilan Niaga di PN Semarang Jawa Tengah menyatakan PT Sritex pailit, karena polemik utang segunung yang belum bisa dibayarkan. Sritex digugat oleh perusahaan vendornya, PT Indo Bharta Rayon. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu menanggung utang pokok plus bunga mencapai 1,597 miliar dolar AS atau setara Rp25 triliun (kurs Rp15.600/1 dolar AS).
Baca juga:
- Diputuskan Pailit, Sritex Lanjutkan Produksi dan Tempuh Kasasi ke MA
- Sritex Pailit, Badai PHK Pekerja di Industri Tekstil Diperkirakan Tak Terbendung