NASIONAL

Soal Surat Suara di Taiwan, KPU Melakukan Kesalahan Fatal

Buruknya manajemen distribusi logistik pemilu di KPU.

AUTHOR / Astri Yuana Sari, Shafira Aurelia

Soal Surat Suara di Taiwan, KPU Melakukan Kesalahan Fatal
Ilustrasi: Petugas menumpuk kotak suara di gudang KPU Kota Serang, Banten, Selasa, (21/11/2023). (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta- Pengamat Pemilu sekaligus Pengajar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan fatal, lantaran mengirim surat suara Pemilu 2024 terlalu awal di Taiwan. Titi mengatakan, kesalahan tersebut menunjukkan buruknya manajemen distribusi logistik pemilu di KPU.

"Soal distribusi lebih cepat di Taipei itu saya kira itu menjadi evaluasi yang sangat mendasar bagi KPU karena menunjukkan mismanajemen yang cukup fatal, karena kan mestinya soal jadwal Pemilu itu dipahami oleh semua elemen penyelenggara pemilu terutama jajaran PPLN dalam hal ini. KPU pasti sudah memberikan training kepada mereka soal jadwal kapan distribusi logistik harus dilakukan, karena itu berkaitan dengan aturan main," kata Titi kepada KBR, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, seharusnya surat suara baru dikirimkan pada 2-11 Januari 2024 melalui pos mancanegara. Setelah itu, maksimal pada 15 Januari 2024, surat suara tersebut harus sudah diterima kembali oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui terjadi kesalahan di PPLN Taiwan. Dia menyebut PPLN Taipei mengirimkan surat suara lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Ia berdalih, surat suara dikirim lebih awal karena mayoritas WNI di sana merupakan pekerja migran.

Respons Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU tidak menyatakan surat suara rusak pada kertas suara pemilih luar negeri di Taipei, Taiwan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut surat suara di Taipei, Taiwan tidak masuk kriteria rusak ataupun cacat cetak. Sebab menurutnya, jika KPU menetapkan surat suara rusak maka akan berpotensi pada kenaikan potensi kerawanan konflik di Pemilu 2024.

"Sikap Bawaslu memberikan saran perbaikan supaya 31.276 surat suara yang sudah terdistribusi di luar jadwalnya seharusnya itu tidak dianggap sebagai surat suara yang rusak. Kenapa? Karena kalau mengacu kepada sikap KPT KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang kriteria surat suara rusak, kejadian di Taipei, Taiwan itu tidak memenuhi kriteria surat rusak itu," ujar Lolly, dalam konferensi pers, Kamis, (28/12/2023).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menambahkan potensi kerawanan yang dimaksud adalah meliputi manipulasi suara pemilih, hingga kehilangan hak pilih.

"Bawaslu menyarankan untuk tidak dianggap sebagai surat suara yang rusak karena akan menimbulkan problem yang lebih besar. Misalnya potensi orang nyoblos lebih dari satu kali, potensi surat suara rusak, ada potensi orang kehilangan haknya untuk memilih karena tidak boleh ada pergantian surat suara rusak lebih dari dua kali," ucapnya.

Bawaslu meminta KPU untuk lebih hati-hati dan teliti dalam pendistribusian logistik pemilu baik di dalam maupun luar negeri.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!