NASIONAL

Soal Film Soekarno, MVP: Rachmawati Salah Persepsi

Rumah Produksi Multivison Plus (MVP) berkeras bakal tetap menayangkan film Soekarno. Kuasa Hukum MVP, David Abraham beralasan, adegan penamparan yang dituduhkan keluarga Bung Karno, Rachmawati memang tidak pernah ada dalam film garapan sutradara Hanung B

AUTHOR / Bambang Hari

Soal Film Soekarno, MVP: Rachmawati Salah Persepsi
Film Soekarno, MVP, Rachmawati

KBR68H, Jakarta - Rumah Produksi Multivison Plus (MVP) berkeras bakal tetap menayangkan film Soekarno.

Kuasa Hukum MVP, David Abraham beralasan, adegan penamparan yang dituduhkan keluarga Bung Karno, Rachmawati memang tidak pernah ada dalam film garapan sutradara Hanung Bramantyo itu.

Sementara itu, dalam ketetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, film itu diminta menghilangkan adegan tersebut.

"Bahwa adegan yang dimaksud itu memang tidak ada. Kan perintahnya kan menghentikan khusus yang berkaitan dengan dua adegan itu. Seandainya ada, kami tarik, kemudian edit ulang lalu kami edarkan lagi. Tetapi mengingat tidak ada dua adegan itu, jadi apa yang mau diedit? Tidak ada di master, tidak ada di video yang beredar di bioskop. Mungkin Ibu Rachmawati salah persepsi," jelasnya ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (12/14).

Sebelumnya, film Soekarno digugat secara perdata oleh salah satu putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, sebagian skenarionya melenceng dari fakta. Dalam kasus perdata ini, Rachmawati mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada rumah produksi Multivision Plus (MVP). Salah satu adegan yang dianggap melenceng oleh Rachmawati adalah adegan penamparan Soekarno oleh Polisi Militer Jepang.

Gugatan Balik

Pascagugatan Rachmawati, menurut David, pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat balik Rachmawati.

"Setelah berita mengenai masalah ini sudah mulai ramai dimuat di media massa, kami mulai mempertimbangkan (untuk menggugat balik, red.). Karena dengan adanya pemberitaan itu, klien saya sudah dicemarkan dong nama baiknya. Bisa juga perbuatan melawan hukum kalau semua tuduhan itu tidak terbukti. (Kapan kira-kira gugatan balik ini akan diajukan ke pihak berwajib?) Kita masih belum tahu. Tunggu saja perkembangannya," ujarnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Sabtu (12/14).

David Abraham menambahkan, akibat pemberitaan soal gugatan film tersebut, kliennya merugi hingga Rp 2 miliar.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!