BERITA

Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg Selesai, 122 Perkara Dilanjutkan 58 Dihentikan

"Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir,"

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg Selesai, 122 Perkara Dilanjutkan 58 Dihentikan
Suasana sidang PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan kelanjutan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019.  Dari 260 perkara yang teregistrasi di Mahkamah Agung dan telah menjalani sidang pendahuluan. Sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli, sementara 58 perkara dihentikan.

Sedangkan untuk 80 perkara yang tidak dibacakan dalam putusan, maka akan disampaikan dalam sidang pengucapan putusan akhir Agustus mendatang.


Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim.


"Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).


Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan, ada sejumlah alasan hukum mengapa tidak dilanjutkannya 58 perkara ke tahap berikutnya.


Alasan hukum tersebut, di antaranya posita dan petitum yang tidak sesuai, terdapat pertentangan dalam petitum, permohonan yang ditarik, posita tidak menyebutkan rinci Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan, hingga petitum yang tidak meminta pembatalan SK KPU.

MK juga telah mengirimkan undangan panggilan kepada para pihak dari 260 perkara yang bersengketa.

Sidang putusan Senin (22/07) digelar dalam tiga sesi panel sembilan hakim   membacakan putusan di hadapan pihak yang bersengketa. Bagi pemohon dan terkait diberi satu kursi, kemudian KPU serta Bawaslu diberi maksimal 3 kursi.


Selasa (23/07), Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.


Editor: Kurniati Syahdan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!