NASIONAL

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Aremania Pesimistis Ada Tersangka Baru

Anggota Tim Kuasa Hukum TGA sekaligus Sekjen Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) Andi Irfan tetap mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional.

AUTHOR / Muthia Kusuma

Tragedi Kanjuruhan
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat doa bersama di Gianyar, Bali (03/10/2022). (Foto: ANTARA/Fikri Yusuf)

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) pesimistis dengan inisiatif Polri untuk menetapkan tersangka baru, baik calon tersangka dari kepolisian maupun sipil.

Meski demikian, Anggota Tim Kuasa Hukum TGA sekaligus Sekjen Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) Andi Irfan tetap mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional.

"Polisi-polisi sekarang itu tidak mau bergerak, bukan tidak bisa bergerak ya. Tapi tidak mau bergerak untuk menyentuh soal yang lebih substansial terkait ragam kekerasan dan tindak pidana yang menjadi tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 itu. Jadi kita masih akan terus mendesak kepolisian untuk bekerja lebih profesional. Mendalami sejumlah laporan yang telah kami sampaikan ke Mabes Polri juga ke Polresta," ujar Andi saat dihubungi KBR (16/01/23).

Dalam proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan, Andi melihat Polri tidak tegas dalam menuntaskan kasus secara adil. Sebagai contoh, laporan TGA mengenai dugaan penganiayaan secara berencana yang menimbulkan luka dan kematian, hingga kini belum juga ditindaklanjuti.

Andi juga berpendapat, proses peradilan Tragedi Kanjuruhan cenderung menuju kepada model peradilan yang sesat.

Pertama, karena tidak ada perkembangan hukum berarti, baik dari penetapan tersangka sampai ancaman hukum yang dijatuhkan.

"Karena ya satu, pasal yang didakwakan oleh jaksa, yang sejak awal kita mendorong untuk ditambahkan. Agar seluruh peristiwa yang terjadi di tragedi Kanjuruhan itu tersentuh oleh hukum. Tapi kenyataannya kemudian jaksa mengeluarkan P21 sampai kemudian meneruskan ke proses peradilan, dengan dakwaan. Dengan dakwa yang tidak berbeda dengan apa yang dulu ditersangkakan oleh Polisi," ujarnya.

Baca juga:

- Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Pemerintah Terbitkan Perpu

- Korban Tragedi Kanjuruhan Menuntut Hak

Di sisi lain, Kuasa Hukum TGA juga sangat kecewa karena sidang pengadilan perdana Tragedi Kanjuruhan hari ini, tidak sepenuhnya dilakukan secara terbuka untuk publik. Tidak disediakan monitor untuk memantau sidang di luar ruang sidang, dan tidak juga disediakan fasilitas live streaming.

"Nanti kita akan surati secara resmi ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar memfasilitasi persidangan lebih terbuka, dan bisa diakses oleh seluruh pihak. Melalui teknologi informasi, bisa pakai media sosial, tv mainstream, radio begitu. Sehingga orang bisa mudah mengakses dan melihat secara virtual sidang itu," tukasnya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!