NASIONAL

Sidang Tahunan, Bamsoet Usul MPR jadi Lembaga Tertinggi Negara

Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Sidang Tahunan, Bamsoet Usul MPR jadi Lembaga Tertinggi Negara
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat tiba di lokasi Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA/Aditya Pradana

KBR, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Usul itu dia sampaikan saat pidato pengantar Sidang Tahunan MPR 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Awalnya, Bamsoet mengatakan posisi MPR saat ini yang merupakan lembaga tinggi negara tidak memiliki kewenangan konstitusional terkait keadaan darurat menjelang Pemilu.

"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang pemilihan umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi," ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Dalam kondisi itu kata dia, timbul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan menunda pemilu.

"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," ungkapnya.

"Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kefakuman pengaturan di dalam konstitusi kita. Apakah setelah perubahan Undang-Undang Dasar, MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan," sambungnya.

Baca juga:

Menurut Bamsoet, hal itu perlu dipikirkan dan dibahas demi menjaga keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," pungkasnya.

MPR sebelumnya merupakan lembaga negara tertinggi yang memiliki kekuasaan tak terbatas. Namun setelah amandemen UUD 1945, MPR setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR dan DPD.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!