NASIONAL

Sidang PHPU di MK: KPU Bantah Ada Intervensi Kekuasaan untuk Kemenangan 02

"Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim membantah adanya intervensi kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu."

Shafira Aurel

Sidang PHPU di MK: KPU Bantah Ada Intervensi Kekuasaan untuk Kemenangan 02
Ketua KPU Hasyim Asyari dan kuasa hukum KPU Hifdzil Alim di sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis (28/3/2024). Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon PHPU yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim membantah adanya intervensi kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu.

Hifdzil Alim menegaskan KPU tidak tunduk pada kepentingan salah satu pihak. Ia mengatakan KPU sangat memegang teguh prinsip kejujuran dan independen, serta patuh pada perundangan-undangan yang berlaku.

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim juga menyebut pembentukan anggota KPU telah mengikuti proses yang cukup ketat dibawah tanggung jawab Presiden dan DPR.

“Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada ditangan presiden. Melainkan juga berada ditangan DPR. Artinya jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU. Maka hal itu telah dijamin oleh Presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi. Hal ini juga membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena adanya intervensi kekuasaan,” ujar Hifdzil, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga:

Tidak jelas

Hifdzil Alim mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab tudingan adanya unsur nepotisme dalam perhelatan Pemilu 2024.

Menurut KPU, gugatan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tidak jelas. Karena bukan mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, tetapi membahas dugaan pelanggaran prosedur dan unsur nepotisme.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud kompak menuding adanya intervensi kekuasaan pemerintah dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Intervensi itu di antaranya melalui politisasi bantuan sosial (bansos) yang digencarkan pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat, hingga pengerahan aparat desa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dan meraih 95.876.820 suara dari total 38 provinsi di tanah air.

Sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.846.616 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud meraih 26.923.123 suara.

Baca juga:

Gibran Tanggapi Gugatan PHPU yang diajukan ke MK

Bagaimana Peluang Sengketa Pilpres di MK? Begini Kata Pakar Hukum

https://kbr.id/berita/nasional...

https://kbr.id/berita/nasional...

Editor: Agus Luqman

  • PHPU
  • MK
  • sengketa pemilu
  • sengketa pilpres
  • sengketa pemilu 2024
  • Anies-Muhaimin
  • Prabowo-Gibran
  • Ganjar-Mahfud

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!