Yusril yakin mampu menanggapi permohonan tersebut dengan baik saat agenda mendengar keterangan...
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta– Tim Pembela Prabowo-Gibran menyoroti tuntutan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tertuang dalam penyampaian permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahmakah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra heran dengan salah satu tuntutan yang meminta majelis konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Tak hanya itu, Tim Pembela Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Indonesia selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
Artinya, pemungutan suara nantinya hanya antara pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita belum pernah ada, dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” jelas Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
Yusril juga menilai permohonan Tim Hukum Ganajar-Mahfud kurang lebih sama dengan Tim Hukum Anies-Muhaimin, yakni lebih kepada narasi ketimbang bukti.
Dia yakin mampu menanggapi permohonan tersebut dengan baik saat agenda mendengar keterangan dari KPU, Tim Prabowo-Gibran, dan Bawaslu, Kamis, 28 Maret 2024, pukul 13.00 WIB.
Tanggapan untuk pemohon satu dan dua akan digabung di waktu yang sama.
Baca juga:
- Anies-Ganjar Kompak Minta MK Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
- Sidang PHPU, Kuasa Hukum 03 Sebut Nepotisme Jokowi
Editor: Sindu