NASIONAL

Siap Buka-Bukaan Korupsi Al Quran

KBR68H, Jakarta - Berkas perkara pemeriksaan tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Ahmad Jauhari telah rampung.

AUTHOR / Danu Mahardika

Siap Buka-Bukaan Korupsi Al Quran
Siap Buka-Bukaan Korupsi Al Quran

KBR68H, Jakarta - Berkas perkara pemeriksaan tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Ahmad Jauhari telah rampung.

Usai pemeriksaan terakhir KPK, Ahmad mengatakan pada persidangan nanti dirinya siap mengungkap nama-nama orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dia mengklaim dalam proyek pengadaan Al Quran ini dirinya hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang dikorbankan.

"(Siap buka-bukaan di pengadilan?) Iya. Itu harus. Artinya begini, kita harus jelas siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi. Saya tidak melakukan apa-apa karena jabatan saya hanya PPK. Saya harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan orang lain kan tidak lucu. (Menurut bapak siapa orang yang paling bertanggung jawab?) Itu nanti dalam proses persidanganlah," ujarnya usai diperiksa KPK, Jumat (13/12)

Demikian Ahmad Jauhari. Setelah rampungnya berkas perkara pemeriksaan ini maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas tuntutan terhadap Ahmad kepada Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Setelah berkas tersebut diterima, maka pengadilan akan segera menjadwalkan persidangan untuk Ahmad Jauhari. Sebelumnya, dalam kasus ini, pengadilan telah memvonis kedua pelaku lainnya yaitu Zulkarnaen Djabar dengan 15 tahun penjara dan Dendy Prasetya 8 tahun penjara.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!