HEADLINE
Setnov Mundur, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Lanjut
Publik saat ini perlu mendorong Kepolisian dan Kejaksaan mengambil langkah hukum.
AUTHOR / Wydia Angga
KBR, Jakarta - Masyarakat diminta terus mengawal kasus "Papa Minta Saham" setelah Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Kata Peneliti Senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Syamsuddin Haris, meski lolos dari sanksi etik, proses hukum masih dapat dilanjutkan.
Alasannya, pencatutan nama Presiden dan wakilnya bukanlah sekadar pelanggaran etik.
"Ia mengakui pelanggaran etik itu, itu poinnya. (Artinya dia mengakui dengan pengunduran diri?) Iya dong, sebuah pengakuan bahwa dia melakukan pelanggaran etik. Sudah selesai dari segi etik," kata Syamsuddin kepada KBR, Rabu (16/12/2015)
Syamsuddin melanjutkan, "dari segi hukum sekarang tergantung kepolisian dan kejaksaan. Yang mana sebetulnya unsur pidana ada di dalam pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto."
Syamsuddin menambahkan, publik saat ini perlu mendorong Kepolisian dan Kejaksaan mengambil langkah hukum.
Sebelumnya Setya Novanto menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat. Pernyataan pengunduran diri itu dikirimkan kepada
Majelis Kehormatan Dewan. Surat diteken Setya di atas materai.
"Untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan DPR serta demi
menciptakan ketenangan masyarakat," ujar Setya dalam suratnya bertanggal 16 Desember.
Dalam suratnya Setya menyatakan surat pernyataan itu dibuat dengan tulus. Dia berharap pernyataannya itu bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Usai membacakan surat pernyataan tersebut, MKD langsung membacakan
keputusan. Sidang etik MKD dinyatakan ditutup dengan menerima surat
pengunduran diri tersebut. Terhitung mulai Rabu ini, MKD menyatakan
Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!