BERITA

Setahun, Laporan Sertifikat Kepemilikan Pesisir Balikpapan Belum Direspon

LBH menyampaikan temuan seluas 50,6 hektar pesisir pantai atau lahan diatas laut Balikpapan yang anehnya telah bersertifikat.

AUTHOR / Teddy Rumengan

Setahun, Laporan  Sertifikat Kepemilikan Pesisir Balikpapan Belum Direspon
Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Balikpapan -  Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan mempertanyakan penanganan KPK terkait laporan lembaganya tentang pesisir pantai Balikpapan yang telah bersertifikat. Padahal menurut Direktur LBH Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan, laporan tersebut sudah disampaikan sejak awal 2014 lalu. Namun, hingga kini belum ada progres terkait laporan tersebut.

Dalam laporan itu, LBH Universitas Balikpapan menyampaikan temuan seluas 50,6 hektar pesisir pantai atau lahan diatas laut Balikpapan yang telah bersertifikat. Kata dia, dari 50,6 hektar itu terbagi dalam 24 sertifikat atas delapan nama berbeda.

Luas kepemilikan lahan di atas laut itu beragam mulai dari 1.044 m2 hingga 9.445 m2.  Bahkan penerbitan sertifikat itu telah dilakukan sejak 2006 lalu.

“Masih belum ada perkembangan, jadi kita mau akses kemana lagi?. Kemarin kan pengurus LBH Uniba yang mengantarkan (melapor ke KPK). Kemudian sama-sama (Wakil Menteri Hukum & HAM ketika itu) Denny Indrayana, kita tunjukkan juga lokasinya. Jumlahnya itu sertifikat luasannya ada 50,6 hektar,” kata Piatur Pangaribuan, Senin (22/6/2015).

Piatur Pangaribuan menambahkan, penerbitan sertifikat pesisir pantai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kata dia, penerbitan sertifikat pesisir pantai akan menguntungkan pihak yang memiliki sertifikat. Sebab, Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah membangun coastal road atau jalan lingkar pinggir pantai sepanjang 7,5 kilometer yang juga melintasi pesisir pantai yang bersertifikat tersebut.


Editor : Sasmito Madrim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!